Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Budi Arie Ungkap Alasan Polisi Panggil Dirinya dalam Kasus Judi Online, Dicecar 18 Pertanyaan

Budi Arie dipanggil atas kasus judi online yang dibekingi karyawan-karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Budi Arie Setiadi melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024). 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Budi Arie Terseret Kasus Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online, Diperiksa Polisi 6 Jam..."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Budi ArieJudi onlineKomdigiMenteri KoperasiBareskrim Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved