Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Budi Arie Ungkap Alasan Polisi Panggil Dirinya dalam Kasus Judi Online, Dicecar 18 Pertanyaan

Budi Arie dipanggil atas kasus judi online yang dibekingi karyawan-karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Budi Arie Setiadi melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024). 

Budi Arie jadi Saksi ke-26 

Polda Metro Jaya mengungkapkan, Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri terkait eks pegawainya yang membenkingi judi online. 

"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi. 

Ade Ary menjelaskan, tim yang memeriksa Budi Arie adalah penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. 

Ia menambahkan, sebanyak 26 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Komdigi ini, termasuk dengan Budi Arie

“Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie Setiadi hari ini, total 26 orang saksi yang sudah diperiksa di tahap sidik,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024). 

10 pegawai Komdigi bekingi judi online 

Sebelumnya, pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan tersangka usai jadi "beking" ribuan situs judi online (judol). 

Polisi total menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 pegawai Komdigi yang melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya. 

Pegawai Komdigi yang ditangkap terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil. 

Belakangan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah mencapai 26 orang.

Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi. 

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir. 

Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. 

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Budi ArieJudi onlineKomdigiMenteri KoperasiBareskrim Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved