Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 2 Halaman 123-125

Simak pembahasan kunci jawaban Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 2 bagian Asesmen Sumatif halaman 123-125

buku.kemdikbud.go.id
Kolase sampul Buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas 10 Kurikulum Merdeka (kiri) dan sampul Bab 2 tentang Membangun Budaya Taat Hukum (kanan). 

Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 108 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Pasalnya, pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara motor di jalan.

Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.

Selain itu, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

Sumber: indonesiabaik.id (2022)

Pernyataan berikut yang sesuai dengan bacaan di atas yaitu …..

A. Pengemudi kendaraan bermotor tidak berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

B. Rambu-rambu lalu lintas berfungsi sebagai penanda agar terjaga keselamatan berlalu lintas.

C. Ada sanksi pidana dan denda bagi pelanggar keselamatan berlalu lintas.

D. Trotoar tidak diperbolehkan dilalui oleh pengendara motor.

E. Pengendara melintas di trotoar karena kapasitas jalan tidak mencukupi.

Jawaban:

B. Rambu-rambu lalu lintas berfungsi sebagai penanda agar terjaga keselamatan berlalu lintas.

C. Ada sanksi pidana dan denda bagi pelanggar keselamatan berlalu lintas.

Halaman
1234
Tags:
kunci jawabanPendidikan PancasilaKelas 10Kurikulum Merdeka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved