Breaking News:

Terkini Nasional

Setahun Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Macet, Harusnya Eks Ketua KPK Dijemput Paksa?

Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Instagram/@official.KPK
Firli Bahuri saat Merilis Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Terbaru, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta agar dijemput paksa. Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. 

“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). 

Firli juga sedang berkabung atas meninggalnya keponakan beberapa hari sebelumnya. 

“Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambah Ian. 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. 

Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. 

Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu. 

Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. 

Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan. 

Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Mangkir Lagi, Pakar: Harus Dijemput Paksa."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Terkini NasionalKasus PemerasanFirli BahuriKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved