Breaking News:

Kenaikan Upah Minimun

Jika Alami Kenaikan 6,5 Persen sesuai Arahan Prabowo, Ini Daftar UMK di Jateng Tahun 2025

Perhitungan UMK di Jateng Tahun 2025 ini dihitung berdasarkan kenaikan upah minimum nasional yakni 6,5 persen.

The Guardian
Ilustrasi Buruh pabrik - Perhitungan UMK di Jateng Tahun 2025 ini dihitung berdasarkan kenaikan upah minimum nasional yakni 6,5 persen. 

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK tahun 2025 di Jawa Tengah.

Perhitungan UMK di Jateng Tahun 2025 ini dihitung berdasarkan kenaikan upah minimum nasional yakni 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Baca juga: Kata Serikat Pekerja soal Kenaikan Upah Minimin 6,5 Persen: Sudah Mendekati Nilai yang Diharapkan

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Berapa besaran UMP Jawa Tengah jika naik 6,5 persen?

Baca juga: Sisi Lain Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Perusahaan Tak Keberatan asal Lebih Produktivitas

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMP Jateng 2024

= 6,5/100 x 2.036.947

Jumlah kenaikan UMP Jateng = 132.401,555

UMP Jateng 2025: 2.036.947 + 132.401,555 = Rp 2.169.348,555.

Dengan demikian, UMP Jateng 2025 diprediksi sebesar Rp 2.169.348,555 naik Rp 132.401,555 dari tahun 2024.

Lantas berapa besaran UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah jika naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

  1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.640.247
  2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.363.969
  3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.338.283
  4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.170.475
  5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.259.873
  6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.265.937
  7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.299.521
  8. Kabupaten Magelang : Rp 2.467.478
  9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.396.598
  10. Kabupaten Klaten : Rp 2.368.572
  11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.359.488
  12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.180.587
  13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.373.209
  14. Kabupaten Sragen : Rp 2.182.185
  15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.254.089
  16. Kabupaten Blora : Rp 2.238.430
  17. Kabupaten Rembang : Rp 2.236.168
  18. Kabupaten Pati : Rp 2.332.350
  19. Kabupaten Kudus : Rp 2.680.485
  20. Kabupaten Jepara : Rp 2.610.224
  21. Kabupaten Demak : Rp 2.940.176
  22. Kabupaten Semarang : Rp 2.750.135
  23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.246.819
  24. Kabupaten Kendal : Rp 2.783.455
  25. Kabupaten Batang : Rp. 2.534.382
  26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.486.653
  27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.296.140
  28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.333.586
  29. Kabupaten Brebes : Rp 2.239.801
  30. Kota Magelang : Rp 2.281.230
  31. Kota Solo : Rp 2.416.559
  32. Kota Salatiga : Rp 2.533.593
  33. Kota Semarang : Rp 3.454.826
  34. Kota Pekalongan : Rp 2.545.138
  35. Kota Tegal : Rp 2.376.683

Perlu digarisbawahi, data di atas merupakan prediksi atau perkiraan berdasarkan kenaikan rata-rata upah minimum naisonal 6,5 persen.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden Prabowo.

Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Daftar 35 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Jateng Jika Naik 6,5 Persen, Tertinggi Kota Semarang."

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
upah minimumUMKJatengJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved