Breaking News:

OTT KPK Gubernur Bengkulu

Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pilkada Bengkulu, Apakah Suara Pencoblosnya Masih Sah?

Rohidin Mersyah merupakan petahan yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 ini. Ia maju bersama pasangannya, Meriani.

Tribunnews/ Jeprima
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu 

Adapun berikut Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU No. 10 Tahun 2016

(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

(8) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPU: Gubernur Bengkulu yang Terjaring OTT KPK Tetap Bisa Dicoblos Saat Pilkada."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
OTT KPKBengkuluPilkadaRohidin Mersyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved