Terkini Nasional
Perlawanan Tom Lembong Vs Kejagung, Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Dimulai
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejaksaan Agung pada Senin (18/11/2024).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Babak baru kasus dugaan korupsi impor gula dimulai.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejaksaan Agung pada Senin (18/11/2024).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan sidang digelar mulai pekan ini.
"Digelar Senin tanggal 18 November 2024," kata Djuyamto dihubungi, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Kasus Tom Lembong Tak Ada soal Politik
Sebelumnya kubu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Kejagung tak mempermasalahkannya.
Kejagung pun mempersilahkan Tom Lembong mengajukannya, karena itu merupakan bagian dari hak tersangka.
"Ya silahkan karena itu hak dari tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan sejumlah poin permohonan praperadilan yang diajukan.
"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka."
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Anggota DPR Berharap Kasus Tom Lembong Awal Terbongkarnya Kasus Lainnya
Poin kedua ialah pihak Tom Lembong menilai kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka.
Kejagung dinilai tidak memenuhi syarat ketentuan.
"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Ari.
Poin ketiga, lanjut Ari, proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur.
Tidak ada juga hasil audit yang menyatakan jumlah pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi itu.
Poin keempat, penahanan Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Terakhir, Ari mengungkapkan bahwa tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perlawanan Tom Lembong Vs Kejagung Dimulai, Sidang Praperadilan Digelar Hari ini 18 November 2024
Ikut Soroti Korban Driver Affan, Pemain Timnas Beri Dukungan hingga Persis Solo Pakai Pita Hitam |
![]() |
---|
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|