Breaking News:

Terkini Daerah

Kapolri Didesak Turun Tangan seusai Pencopotan 2 Kapolsek di Kasus Supriyani Tak Adil: Tindak Tegas

Kuasa hukum Supriyani berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Iptu Muhammad Idris serta Aipda Amiruddin yang melakukan kriminalisasi.

TRIBUNWOW.COM - Pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dinilai tak akan memberikan efek jera.

Pencopotan anak buah Kapolres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Febry Sam itu buntut kasus guru Supriyani.

Setelah dicopot dari jabatannya, kedua oknum Polsek Baito itu malah dipindahtugaskan ke Polres Konawe Selatan.

Baca juga: Kondisi Aneh Kasus Supriyani, Kuasa Hukum Sebut Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku tak puas dengan pencopotan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Ia berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Iptu Muhammad Idris serta Aipda Amiruddin yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

"Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat," tandasnya, Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, saksi pencopotan tak memberikan efek jera kepada kedua oknum setelah meminta uang damai ke Supriyani.

Dalam pemeriksaan Propam Polda Sultra, Kades memberikan kesaksian terkait uang damai yang diminta oknum polisi.

"Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri, supaya cepat ada kepastian bukan hanya sekedar dicopot, harus cepat proses etiknya."

"Kalau dicopot kan gampang saja dia dipindahkan ke tempat lain. Belum ada efek terhadap tindakan mereka, misalkan meminta uang Rp2 juta, Rp50 juta," tegasnya.

Andri meminta proses penyelidikan pelanggaran etik Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dipercepat.

"Itu kan harusnya di pihak Propam ditindak cepat. Ini kan sudah ada pemanggilan semua, sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat," pungkasnya.

Baca juga: Beda Tanggapan, Mahfud MD Sebut Tuntutan JPU ke Supriyani Sudah Biasa, Susno Duadji: Berantakan

Hal senada juga diungkapkan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, yang meminta Iptu Muhammad Idris diproses pidana.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," katanya, Senin (11/11/2024).

Ia menyatakan proses pidana akan memberikan pelajaran kepada polisi yang menyalahgunakan wewenangnya saat penyelidikan.

Halaman
12
Tags:
Listyo SigitSupriyaniKonawe SelatanSulawesi TenggaraPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved