Terkini Daerah
Beda Tanggapan, Mahfud MD Sebut Tuntutan JPU ke Supriyani Sudah Biasa, Susno Duadji: Berantakan
Ada dua perbedaan tanggapan antara Mahfud MD dan Susno Duadji dalam menyikapi kasus guru honorer Supriyani.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pro dan kontra timbul menyikapi tuntutan bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap guru Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dua di antaranya datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Mahfud MD dan Susno Duadji memiliki pandangan berbeda terhadap sikap JPU dalam menuntut Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Baca juga: Judul Pledoi Pihak Supriyani Orang Susah Harus Salah Tebalnya 188 Halaman
Sebelumnya diberitakan, JPU memberikan tuntutan bebas karena sang guru dianggap tak memiliki niatan jahat saat memukul D yang merupakan anak Aipda WH.
Kendati demikian, JPU tetap meyakini Supriyani melakukan pemukulan terhadap korban.
Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Adapun berikut perbedaan tanggapan dari Mahfud MD dan Susno Duadji atas tuntutan bebas jaksa kepada Supriyani.
Mahfud MD menyebut tak ada yang aneh dari tuntutan bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Menurut Mahfud, sebelumnya ada banyak kasus serupa, di mana pelaku tindak pidana tidak dihukum meski terbukti melakukan kejahatan.
"Dalam hukum pidana ada banyak kasus dan banyak peristiwa di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak harus dihukum meski terbukti, kalau tidak ada mens rea-nya," ucap Mahfud, dalam kanal YouTube-nya, Rabu (13/11/2024).
"Oleh sebab itu, dalam hukum pidana ada alasan pemaaf. Anda mau ditusuk orang lalu Anda tusuk duluan, enggak bisa dihukum."
Baca juga: JPU Bingung soal Tuntutan Bebas Guru Honorer di Konsel, Supriyani Tak Bisa Dipidana, Kebal Hukum?
Mahfud menganggap tak ada yang perlu dipermasalahkan dari tuntutan bebas Supriyani.
Menurutnya, tuntutan tersebut hanya berkaitan dengan budaya di Indonesia.
"Enggak ada masalah di situ, sudah biasa kayak gitu. Saya kira benar tuntutan jaksa, karena itu berkaitan dengan budaya," ujar Mahfud.
"Budaya kita kan guru memukul murid, benar atau tidak, masa gurunya mau dihukum?"
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|