Terkini Daerah
Kondisi Aneh Kasus Supriyani, Kuasa Hukum Sebut Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan kembali menyoroti jalannya persidangan kliennya yang dituduh melakukan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan kembali menyoroti jalannya persidangan kliennya yang dituduh melakukan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.
Andri menilai, Supriyani mengalami kondisi pelik, satu sisi kliennya merupakan orang susah, di sisi lain Supriyani dipaksa bersalah.
Kondisi tersebut juga tergambarkan dalam surat pleido berjudul 'Orang Susah, Harus Salah' yang dibaca dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (14/11/2024) kemarin.
"Itu menggambarkan betapa seorang guru honorer, Supriyani gaji Rp 300.000 harus berhadap dengan kuasa aparat hukum. Kita mulai lihat dari proses awal penyidikan, berhadapan dengan polisi kemudian di kejaksaan juga, kemudian setelah kasus ini viral dan masuk persidangan harus berhadapan lagi dengan pemerintah daerah (disomasi)."
"Jadi seorang Supriyani, yang kita katakan orang susah betul-betul harus berhadapan dengan kekuasaan, baik ini penegak hukum maupun pemerintah untuk memaksakan dia bersalah," kata Andri, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Sabtu (16/11/2024).
Baca juga: Beda Tanggapan, Mahfud MD Sebut Tuntutan JPU ke Supriyani Sudah Biasa, Susno Duadji: Berantakan
Andri menegaskan, sudah sejak awal kasus bergulir, Supriyani sudah berkali-kali membantah melakukan penganiayaan.
Ditambah lagi tidak adanya alat bukti yang membuktikan terdakwa melakukan hal yang dituduhkan.
Andri menambahkan, seharusnya kasus Supriyani tidak perlu diselesaikan lewat persidangan. Ia menyebut kasus kliennya naik ke meja hijau karena dipaksakan.
"Perkara ini memang seharusnya tidak sampai ke persidangan, akhirnya ramai kan. Perkara ini dipaksakan mulai dari tahapan penyidikan hingga penuntutan," katanya.
"Semakin membuat bahwa perkara ini ada apa-apanya gitu, dari awal ini bermasalah, dari awal bersengkarut," tegasnya.
Dalam kesempatan lain, Andri buka-bukaan terkait tuntutan bebas yang dilayangkan kepada kliennya.
Perlu diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani atas kasus dugaan penganiayaan kepada murid di sekolahnya.
Baca juga: Judul Pledoi Pihak Supriyani Orang Susah Harus Salah Tebalnya 188 Halaman
Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024) kemarin.
Andri menegaskan, tuntutan untuk Supriyani bukanlah tuntutan bebas.
"Bukan tuntutan bebas ya, jadi dia (JPU) menuntut lepas dari segala tuntutan hukum," katanya, dikutip dari kanal YouTube NusantaraTV, Rabu (13/1//2024).
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|