Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Pria Nyetir Sambil Asusila Berakhir Tewaskan Pejalan Kaki: Ini Pengakuan & Kronologinya

Kasus tabrak lari ini menjadi sorotan lantaran pelaku mengemudikan mobil sambil berbuat asusila, hingga kehilangan konsentrasi dan menabrak korban.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). Kasus tabrak lari ini menjadi sorotan lantaran pelaku mengemudikan mobil sambil berbuat asusila, hingga kehilangan konsentrasi dan menabrak korban. 

MAT kini berstatus tersangka.

Dia diancam dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta. 

Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta." 

Teman Wanita MAT Tak Jadi Tersangka

Sementara itu terkait, N--teman wanita MAT--polisi mengatakan tidak menetapkannya sebagai tersangka. 

Sebab kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas. 

Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa lalu lintas. Artinya objek adalah pengemudi kendaraan.

Namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis MAT Kehilangan Konsentrasi Gegara Ulah 'Nakal' Teman Wanita hingga Tewaskan Pejalan Kaki 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralViralLokalViralTabrak lariSleman
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved