Berita Viral
Fakta Viral Pria Nyetir Sambil Asusila Berakhir Tewaskan Pejalan Kaki: Ini Pengakuan & Kronologinya
Kasus tabrak lari ini menjadi sorotan lantaran pelaku mengemudikan mobil sambil berbuat asusila, hingga kehilangan konsentrasi dan menabrak korban.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial kasus tabrak lari di Jalan Ring Road Utara Sleman, tepatnya di Pogung Lor, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasus tabrak lari ini menjadi sorotan lantaran pelaku mengemudikan mobil sambil berbuat asusila, hingga kehilangan konsentrasi dan menabrak korban.
Setelah menabrak Sanstoso (45), warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pelaku berinsisial MAT justru tancap gas dan kabur dengan mobil Mitsubishi Expandernya.
Selain berbuat asusila dengan teman wanita di mobil, rupanya pelaku yang berstatus mahasiswa itu juga sempat menenggak minuman keras sebelum mengemudi.
Bagaimana nasib MAT dan teman wanitanya? Berikut fakta kasus tabrak lari di Sleman yang menjadi sorotan:
Pelaku Ngaku Tak Sadar
Baca juga: Viral Aksi Suporter Jepang Bersihkan Sampah di GBK seusai Laga Kontra Timnas Indonesia
Dikutip TribunJogja.com, tersangka MAT mengaku saat kejadian dia habis mengonsumsi minuman beralkohol.
Ia lantas mengendarai mobil Expander berpenumpang teman wanitanya berinisial N pada Kamis (14/11/2024) dini hari.
Saat itu kendaraan yang dikemudikannya melaju di Ringroad.
Sebelum simpang empat Kentungan, ia mengaku sempat membuka retsleting celana.
"Saya sempat membuka resleting, terus enggak tahu dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
MAT mengaku hubungannya dengan wanita tersebut hanya sebatas teman.
Saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.
Itulah sebabnya MAT terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar dia.
Keterangan Polisi
MAT diringkus Polisi di salah satu asrama di Bantul.
Senada dengan pengakuan MAT, menurut polisi, MAT mengaku saat kejadian tabrak lari itu dia kehilangan konsentrasi.
Penyebabnya karena saat itu dia dan teman wanitanya melakukan oral seks di dalam mobil.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dinihari saat peristiwa itu terjadi, tersangka MAT mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N.
Rute yang dilewati dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," kata AKP Fikri Kurniawan.
Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.
Aktivitas itulah yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu.
Baca juga: Fakta Viral Bocah Dirantai Ibu Kandung: Kepala Bocor hingga Polisi sampai Sedih Lihat Kondisi Korban
Alhasil mobil yang dikendarainya menabrak korban dari belakang.
Namun setelah menabrak, MAT tak langsung menghentikan mobilnya.
Dia malah tetap memacu kendaraannya.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
Korban Pejalan Kaki
Sementara itu Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, saat kejadian korban Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.
Setelah menabrak, tersangka melarikan diri.
Tubuh korban ditemukan tak bernyawa di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB di tepi jalan Ringroad Utara.
Korban menderita luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Tubuh korban ditemukan meninggal dunia tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.
Awal Penemuan Mayat
Kasus ini berawal dari penemuan mayat pria di lahan kosong pinggir jalan Ring Road Utara Sleman atau di Pogung Lor, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Keberadaaan mayat itu kali pertama diinformasikan oleh warga kepada polisi.
Saat ditemukan kondisi dalam posisi telentang, mengenakan celana panjang dan kaus.
Mayat itu ditemukan berada di dalam jaring, bekas tempat pembuangan sampah.
Menurut keterangan Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro, ada luka di bagian tubuh mayat.
"Lukanya di bagian kaki lecet dan ada di kepala. Di belakang kepala. Bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan, atau pecah. (Penyebabnya apa) kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Irwantoro.
Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Informasi awal, identitas sementara ini belum diketahui. Kami lakukan penyelidikan, nanti juga untuk mengetahui penyebab kematian mayat tersebut," ujarnya.
"Kami masih menunggu identifikasi maupun hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit. Dengan hasil tersebut kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro ditemui di lokasi kejadian.
Tribunjogja.com berusaha mencari informasi dari warga yang tinggal di seputar lokasi kejadian.
Beberapa orang yang ditemui mengaku tidak mengenali sosok mayat laki-laki itu.
"Sepertinya bukan warga sini. Kalau warga sini kami kenal. Sekilas tadi lihat, bukan warga sini," ujar warga yang ditemui di Pos Kamling Pogung Lor.
Baca juga: Sosok Barkah Susilo Ramdan, Siswa SMP di Pangandaran Jabar yang Viral Mirip Wapres Gibran Rakabuming
MAT Terancam 6 Tahun Penjara
MAT kini berstatus tersangka.
Dia diancam dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta."
Teman Wanita MAT Tak Jadi Tersangka
Sementara itu terkait, N--teman wanita MAT--polisi mengatakan tidak menetapkannya sebagai tersangka.
Sebab kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa lalu lintas. Artinya objek adalah pengemudi kendaraan.
Namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis MAT Kehilangan Konsentrasi Gegara Ulah 'Nakal' Teman Wanita hingga Tewaskan Pejalan Kaki
Sumber: Tribunnews.com
Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
![]() |
---|
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|