Judi Online
Perputaran Uang Judi Online di Satu Rumah Mewah Capai Rp 21 Miliar per Hari, Dilakukan sejak 2022
Dari penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), polisi mengungkap fakta perputaran uang di markas judi online yang tak kaleng-kaleng jumlahnya.
Editor: Lailatun Niqmah
Adapun tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak 2022 hingga Oktober 2024 atau saat ia diamankan.
Pelaku setidaknya telah beroperasi selama kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan.
Sementara, para pelaku lain berperan dalam menampung dan menyewakan rekening untuk judi online.
Rekening itu akan dikirim dalam bentuk handphone ke negara Kamboja.
Selama beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone yang telah dilengkapi dengan aplikasi e-banking.
“Diperkirakan ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari,” papar Kombes Pol M Syahduddi.
Ruang kerja RS berada di lantai 1 rumah tersebut yang diduga milik orangtuanya.
Di dalamnya, terdapat satu meja dan kursi kerja utama.
Sementara di tembok-tembok ruangan itu, terdapat tempat penyimpanan bersekat-sekat yang terbuat dari kayu.
Di lemari penyimpanan itulah, pelaku menyimpan semua tumpukkan buku rekening dari berbagai bank, kardus-kardus handphone.
Selain itu, terlihat ribuan ATM yang diikat secara bertumpuk dan disusun berdasarkan jenis yang sama.
Sejumlah laptop yang masih menampilkan list nama-nama, lengkap beserta data pribadinya berikut nomor telepon, juga ikut diamankan.
Termasuk, sejumlah kertas berisi list nama dan status keanggotaan judi online yang ditempel oleh pelaku di tembok-tembok ruang kerjanya itu.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, pertama terkait dengan perjudian online dengan pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Pasal kedua, pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tak Kaleng-kaleng, Perputaran Uang Markas Judol di Cengkareng Capai Rp21 Miliar Per Hari."