Breaking News:

Judi Online

Praktik Judi Online dengan Jual Beli Akun, Ajak Warga Buat Rekening di Bank Baru lalu Disewakan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bahwa kasus judi online terbagi menjadi tiga kluster.

umm.ac.id/ Wildan Humas
Ilustrasi permainan judi online yang marak terjadi di berbagai kalangan - Terbongkar praktik judi online dengan cara jual beli rekening di Tangerang, Jumat 8 November 2024 

TRIBUNWOW.COM- Terbongkar praktik judi online dengan cara jual beli rekening.

Hal itu diungkapkan oleh Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap 8 orang yang terlibat dalam judi online.

Mereka terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk judi online di sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Prabowo Panggil Jenderal Tangani Judi Online, Menteri Meutya Hafid sampai Diingatkan Presiden 3 Kali

Para pelaku yang ditangkap terdiri dari RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bahwa kasus ini terbagi menjadi tiga kluster.

"Kluster pertama yaitu peserta. Dalam hal ini, yang dimaksud peserta adalah orang atau warga yang menjual atau menyewakan rekening miliknya kepada tersangka RS. Dalam kluster ini, ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Syahduddi, Jumat (8/11/2024).

Kluster kedua adalah orang yang merekrut peserta.

Mereka mengajak warga untuk membuat rekening yang kemudian dijual atau disewakan untuk digunakan dalam judi online di Kamboja.

"Pada kluster kedua ini, tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena menjaring peserta," lanjut Syahduddi.

Baca juga: Presiden Prabowo Beri Sinyal Keras Perangi Judi Online, Tak Ada Ampun & Perlindungan dalam Hal Ini

Sementara itu, kluster ketiga adalah pemilik bisnis jual beli atau sewa rekening.

Para pelaku dalam kluster ini mendapatkan keuntungan dengan menyediakan rekening bagi bandar judi di Kamboja.

"Harga per satu rekening telah ditetapkan sekitar Rp 10 juta dengan rincian satu rekening Rp 2 juta, satu unit ponsel Rp 3 juta, serta biaya ongkos kirim dan keamanan sebesar Rp 5 juta," ungkap Syahduddi.

RS, selaku pemilik bisnis, mengirimkan satu unit ponsel yang telah terinstal aplikasi m-banking kepada bandar judi di Kamboja melalui jasa pengiriman di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Di sana juga yang menampung adalah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online," pungkas Syahduddi.

Penangkapan bermula saat polisi menciduk empat orang, yaitu RD, AR, ME, dan RH, yang baru saja menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan di lokasi tersebut.

Mereka diketahui memperpanjang kontrak nomor rekening, ATM, dan buku tabungan yang akan dipakai untuk transaksi judi online di Kamboja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Orang Ditangkap Terkait Jual Beli Rekening Judol Jaringan Kamboja."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Judi onlineCengkarengRekeningKamboja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved