Judi Online
Praktik Judi Online dengan Jual Beli Akun, Ajak Warga Buat Rekening di Bank Baru lalu Disewakan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bahwa kasus judi online terbagi menjadi tiga kluster.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM- Terbongkar praktik judi online dengan cara jual beli rekening.
Hal itu diungkapkan oleh Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap 8 orang yang terlibat dalam judi online.
Mereka terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk judi online di sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Prabowo Panggil Jenderal Tangani Judi Online, Menteri Meutya Hafid sampai Diingatkan Presiden 3 Kali
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bahwa kasus ini terbagi menjadi tiga kluster.
"Kluster pertama yaitu peserta. Dalam hal ini, yang dimaksud peserta adalah orang atau warga yang menjual atau menyewakan rekening miliknya kepada tersangka RS. Dalam kluster ini, ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Syahduddi, Jumat (8/11/2024).
Kluster kedua adalah orang yang merekrut peserta.
Mereka mengajak warga untuk membuat rekening yang kemudian dijual atau disewakan untuk digunakan dalam judi online di Kamboja.
"Pada kluster kedua ini, tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena menjaring peserta," lanjut Syahduddi.
Baca juga: Presiden Prabowo Beri Sinyal Keras Perangi Judi Online, Tak Ada Ampun & Perlindungan dalam Hal Ini
Sementara itu, kluster ketiga adalah pemilik bisnis jual beli atau sewa rekening.
Para pelaku dalam kluster ini mendapatkan keuntungan dengan menyediakan rekening bagi bandar judi di Kamboja.
"Harga per satu rekening telah ditetapkan sekitar Rp 10 juta dengan rincian satu rekening Rp 2 juta, satu unit ponsel Rp 3 juta, serta biaya ongkos kirim dan keamanan sebesar Rp 5 juta," ungkap Syahduddi.
RS, selaku pemilik bisnis, mengirimkan satu unit ponsel yang telah terinstal aplikasi m-banking kepada bandar judi di Kamboja melalui jasa pengiriman di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Di sana juga yang menampung adalah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online," pungkas Syahduddi.
Penangkapan bermula saat polisi menciduk empat orang, yaitu RD, AR, ME, dan RH, yang baru saja menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan di lokasi tersebut.
Mereka diketahui memperpanjang kontrak nomor rekening, ATM, dan buku tabungan yang akan dipakai untuk transaksi judi online di Kamboja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Orang Ditangkap Terkait Jual Beli Rekening Judol Jaringan Kamboja."
Sumber: Kompas.com
Ayah Penyanyi Cilik Ditangkap karena Judol, Polisi Lakukan Tes Urine hingga Dijerat Pasal Perjudian |
![]() |
---|
PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Sebutan Partai Mitra Judi Online, Kader Merasa Sakit Hati |
![]() |
---|
Respons PDIP soal Tudingan Mitra Judi Online oleh Budi Arie, Sebut sang Menteri Diserang Sana Sini |
![]() |
---|
Jika Menkop Budi Arie Diperiksa soal Kasus Judi Online, Istana Ungkap Perintah Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kata Menkopolhukam soal Dugaan Keterlibatan Eks Menkominfo Budi Arie dalam Kasus Judi Online |
![]() |
---|