Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 9 Halaman 288-291

Simak kunci jawaban PAI SMA/SMK Kelas 11 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 9 tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam halaman 288-291.

buku.kemdikbud.go.id
Penilaian Pengetahuan Bab 9 tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam, terdapat pada halaman 288-291. Simak kunci jawabannya. 

1. Dua wanita yang haram dinikah karena Mushaharah dan Radha’ah

Mushaharah Ikatan Pernikahan

a. Mertua (Ibu dari istri)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
d. Istri anak laki-laki (menantu)

Radha’ah (sepersusuan)

a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan sepersusuan 

2. Tiga jenis pernikahan yang dilarang :

a) Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.

b) Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal
dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.

c) Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik
karena bercerai atau suami meninggal dunia.

3. Empat hal yang merusak pernikahan:

a) Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
b) Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
c) Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
d) Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.

4. Penjelasan jenis-jenis talak :

1. Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
2. Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
3. Talak raj’i adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.
4. Talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak
bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).

5. Empat orang yang berhak menjadi wali nikah:

1) Bapak,
2) Kakek,
3) Saudara laki-laki sekandung,
4) Saudara laki-laki sebapak,
5) Saudara laki-laki seibu,

*) Disclaimer :

Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.

Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Marita Nur Isnawati)

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News

Sumber: TribunWow.com
Tags:
kunci jawabanPendidikan Agama Islamkelas 11Kurikulum MerdekaTribunEvergreen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved