Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 9 Halaman 288-291
Simak kunci jawaban PAI SMA/SMK Kelas 11 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 9 tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam halaman 288-291.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Simak pembahasan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 9 Halaman 288-291.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA Bab 9 yang membahas tentang Ketentuan Pernikahan dalam Islam, siswa diharapkan mampu membiasakan sikap komitmen, bertanggung jawab, bersatu, dan menepati janji sebagai bentuk implementasi ketentuan pernikahan dalam Islam.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Rajin Berlatih Bab 10 Halaman 243 244 245 246
Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka ini, ditulis oleh Abd. Rahman dan Hery Nugroho.
Kunci Jawaban ini dapat digunakan orang tua atau wali untuk memantau perkembangan dan hasil belajar anak.
Sebelum menengok kunci jawaban, siswa diharapkan untuk mengerjakan soal yang tersedia terlebih dahulu.
Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 76: Perkembangan Politik Demokrasi Parlementer
Pilihan Ganda
1. Perhatikan hadis di bawah ini!

Hadis di atas menjadi dasar penetapan hukum menikah bagi seorang lakilaki. Sesuai hadis tersebut, menikah hukumnya wajib bagi orang yang….
A. Sudah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki rumah sendiri serta memiliki tabungan
B. Tidak ada alasan untuk menolak ataupun menerima dilakukannya sebuah pernikahan
C. Sudah mampu menikah secara lahir batin serta tidak sanggup menghindar dari zina
D. Sudah mampu menikah secara lahir batin dan mampu menghindar dari zina
E. Sudah memiliki syarat-syarat sesuai dengan peraturan di lingkungan masyarakat
Jawaban : C
2. Seorang pria dan wanitia pergi melaksanakan umrah ke tanah suci. Diselasela ibadah umrah, sebelum melakukan tahalul, dia melangsungkan pernikahan yang disaksikan oleh dua orang saksi. Dari peristiwa tersebut, hukum pernikahannya adalah ….
A. Sunah
B. Haram
C. Wajib
D. Mubah
E. Makruh
Jawaban : B
3. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1) harta
2) status
3) jabatan
4) agama
5) kecantikan/ketampanan
6) keturunan
Dari pernyataan di atas yang termasuk pertimbangan dalam menikah sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad Saw. adalah….
A. 1), 2), 3), dan 6)
B. 1), 2), 4), dan 6)
C. 1), 2), 5), dan 6)
D. 4), 5), 6), dan 1)
E. 4), 5), 6), dan 2)
Jawaban : D
4. Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah, jika tidak maka nikahnya tidak sah. Rukun nikah itu
adalah sebagai berikut, kecuali ….
A. Calon suami
B. Calon istri
C. Ijab kabul
D. Dua orang saksi
E. Bapak calon istri
Jawaban : E
5. Kewajiban material suami kepada istrinya adalah ….
A. Memberi perlindungan keselamatan kepada istrinya
B. Memberi kesehatan badan dan rohani istri
C. Memberi nafkah istri sesuai kemampuannya
D. Memperhatikan keadaan istrinya dan melindungi istri
E. Meningkatkan mutu keislaman istrinya
Jawaban : C
6. Di bawah ini yang bukan merupakan tujuan nikah adalah …..
A. Supaya hidup manusia tenteram dan bahagia
B. Melaksanakan perintah Allah Swt.
C. Membina rumah tangga dengan kasih sayang
D. Mengikuti sunah Rasulullah Saw.
E. Terpenuhinya kebutuhan biologis semata
Jawaban : E
7. Perhatikan daftar di bawah ini!
1) Calon suami;
2) Calon Istri;
3) Mahar;
4) Wali;
5) 2 orang saksi;
6) Walimah
7) Ijab qabul
Dari daftar di atas, yang termasuk rukun menikah ditunjukkan pada nomor ….
A. 1), 2), 3), 4), 5)
B. 1), 2), 3), 5), 6)
C. 1), 2), 3), 6), 7)
D. 1), 2), 4), 5), 6)
E. 1, 2), 4), 5), 7)
Jawaban : E
8. Batas usia minimal menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan adalah …
A. 17 tahun
B. 18 tahun
C. 19 tahun
D. 20 tahun
E. 21 tahun
Jawaban : C
9. Hukum menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan adalah ….
A. Wajib
B. Sunah
C. Haram
D. Mubah
E. Makruh
Jawaban : B
10. Di bawah ini yang bukan termasuk hikmah dalam pernikahan adalah ….
A. Dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya;
B. Terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi;
C. Terhindar dari bahan ejekan dari masyarakat
D. Terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt.
E. Mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar
Jawaban : C
Essay
1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!
2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!
3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!
4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!
5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!
Jawaban
1. Dua wanita yang haram dinikah karena Mushaharah dan Radha’ah
Mushaharah Ikatan Pernikahan
a. Mertua (Ibu dari istri)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
d. Istri anak laki-laki (menantu)
Radha’ah (sepersusuan)
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan sepersusuan
2. Tiga jenis pernikahan yang dilarang :
a) Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
b) Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal
dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
c) Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik
karena bercerai atau suami meninggal dunia.
3. Empat hal yang merusak pernikahan:
a) Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.
b) Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.
c) Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.
d) Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.
4. Penjelasan jenis-jenis talak :
1. Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam. Dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
2. Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
3. Talak raj’i adalah Talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.
4. Talak ba’in adalah Talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak
bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).
5. Empat orang yang berhak menjadi wali nikah:
1) Bapak,
2) Kakek,
3) Saudara laki-laki sekandung,
4) Saudara laki-laki sebapak,
5) Saudara laki-laki seibu,
*) Disclaimer :
Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Marita Nur Isnawati)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News
Sumber: TribunWow.com
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka, Soal Bab 2 Halaman 30 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Soal Penumpang Bis Kota |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Soal Latihan Bab 5 Halaman 129 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka, Kegiatan 2 Bab 1 Halaman 13-14 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Soal Bab 4 Halaman 101 |
![]() |
---|