Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Ayah Rudapaksa Anak di Rejang Lebong: Berawal Lihat Korban VCS, Ngaku Khilaf tapi 2 Kali

Viral di media sosial kasus seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan. Viral di media sosial kasus seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 

TRIBUNWOW.COM -  Viral di media sosial kasus seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Warganet di media sosial dibuat geram, lantaran pelaku tak bisa mengendalikan nafsunya, saat melihat korban melakukan video call asusila dengan seorang pria.

Bukannya memarahi korban yang melakukan VCS di usia belia, yakni masih 15 tahun, pelaku, HP (33) malah merudapaksa anak kandungnya itu.

Begitu ditangkap, pelaku mengaku khilaf, padahal aksi bejatnya itu sudah dilakukan dua kali.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Santriwati di Kendal: Naufal Rudapaksa Jenazah Korban, Direkam Buat Koleksi

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit PPA Aipda Rinto Sahrizal, SH mengatakan, untuk pelaku telah diamankan.

Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku perbuatannya itu berdasarkan khilaf semata.

 Pelaku juga mengakui aksi bejatnya itu bukan hanya sekali saja namun sudah sebanyak dua kali. 

Pelaku mengaku semua aksi bejatnya itu karena khilaf.

"Alasannya khilaf, sudah dua kali dan akhirnya ketahuan oleh istrinya," jelas Rinto. 

Lanjut Rinto, saat ini pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Pelaku juga telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum.

Pelaku bakal dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Juga terancam ditambah 1/3 masa pidana karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban. 

"Sudah ditetapkan tersangka, kita jerat dengan UU Perlindungan Anak," ujar Rinto. 

Kronologi Terbongkar

Berdasarkan data terhimpun, kejadian bermula pada Sabtu (19/10/2024) pagi saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban pergi meninggalkan rumah menuju tempat hajatan.

Halaman
12
Tags:
Berita ViralViralLokalAyah Rudapaksa AnakBengkulurudapaksa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved