Terkini Nasional
3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Suap dan Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Kata MA dan Kejagung
MA menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tiga hakim yang ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nasib tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terancam diberhentikan, ini kata Mahkamah Agung (MA) hingga Kejagung.
Diketahui tiga hakim itu yakni ED (Erintuah Damanik) selaku hakim ketua, M (Mangapul) dan HH (Heru Hanindyo) sebagai Hakim Anggota.
Ketiganya diduga menerima suap atau gratifikasi dari LR (Lisa Rahmat), pengacara Ronald Tannur.
Baca juga: Nasib 3 Hakim yang Viral Vonis Bebas Ronald Tannur, Kini Terjaring OTT Kejagung dan Dipecat KY
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap dari terdakwa Ronald Tannur.
Lantas bagaimana fakta selengkapnya?
1. MA Kecewa
Mahkamah Agung (MA) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tiga hakim yang ditangkap oleh Kejagung.
Juru Bicara MA Yanto menegaskan, tindakan ketiga oknum hakim tersebut telah mencederai kebahagiaan yang tengah dirasakan oleh hakim di seluruh Indonesia.
"Terhadap peristiwa tersebut, MA merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah menciderai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024) dilansir Kompas.com.
Yanto menambahkan bahwa saat ini, hakim di seluruh Indonesia merasakan rasa syukur karena mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Perhatian tersebut berupa kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang diputuskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim yang berada di bawah MA.
Lebih lanjut, Yanto mengungkapkan bahwa MA akan mengusulkan kepada presiden agar ketiga hakim yang saat ini ditahan oleh pihak kejaksaan diberhentikan sementara.
"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara," kata Yanto.
Baca juga: Nasib Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur dari Penganiayaan Berujung Kematian Dini Sera
2. Kejagung Dalami Asal Usul Dugaan Uang Suap
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, Kejagung tengah menelusuri sumber aliran uang dalam kasus dugaan suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Sumber: Kompas.com
| Puluhan Gitaris dan Musisi akan Gelar Konser Amal untuk Donasi Pemulihan Sumatera |
|
|---|
| Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru Bulan Desember 2025, Lengkap dengan Daftar 96 Daftarnya |
|
|---|
| Link Download Kalender 2026, Dilengkapi Daftar Tanggal Merah Hari Libur Nasional & Cuti Bersama |
|
|---|
| Simak Hukum Sholat di Tengah Bencana, Sahkah Dilakukan dengan Pakaian Kotor? |
|
|---|
| Proyek Swasembada EBT di Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep: Dari Lentera Api Jadi Berdikari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Inilah-sosok-3-hakim-yang-vonis-bebas-ronald-tannur.jpg)