Terkini Nasional
3 Hakim PN Surabaya Diduga Terima Suap dan Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Kata MA dan Kejagung
MA menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tiga hakim yang ditangkap oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Editor: Rekarinta Vintoko
“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengetahui dari mana uang itu berasal, kepada siapa uang itu diberikan, dan siapa saja yang terlibat dalam aliran dana tersebut. Sabar, nanti pada waktunya akan kami buka,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Ia menambahkan, penyidik juga tengah mendalami asal usul uang yang diserahkan LR kepada para hakim.
“Kami akan cross-check dan klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika ditemukan cukup bukti bahwa uang itu berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, kami tidak akan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami waktu pemberian uang tersebut, apakah sebelum atau sesudah putusan dijatuhkan.
Qohar menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki saat ini, termasuk data dari ponsel para tersangka, masih dipelajari secara mendalam.
“Kami butuh waktu untuk menyelesaikan ini, karena dokumen dan bukti yang ada sangat banyak. Namun, kami pasti akan memberikan perkembangan kasus ini secara transparan,” tambahnya.
Sebagai informasi, ketiga hakim PN Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Mereka ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin, Rabu.
Baca juga: Polemik Ronald Tannur yang Bebas seusai Aniaya Pacar hingga Tewas, Laporan Palsu hingga Tuntutannya
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah rumah dan apartemen para tersangka.
Dalam perkara ini penyidik menyita uang dari sejumlah lokasi.
Pertama, dari kediaman LR di Surabaya, Jawa Timur, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS 717.043 dollar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Kedua, dari rumah LR di Jakarta, penyidik menyita uang dalam pecahan mata uang dollar AS dan dollar Singapura, setara Rp 2 miliar serta dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone.
Kemudian, dari apartemen ED di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Sumber: Kompas.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|