Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur dari Penganiayaan Berujung Kematian Dini Sera

Viral kasus kematian Dini Sera yang dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur berujung pada tak adanya pihak yang ditahan.

Tribunnews
Ronald Tannur keluar dari ruang sidang dengan penuh percaya diri, Rabu (24/7/2024). Hatinya plong setelah majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dari kasus pembunuhan mantan kekasihnya. Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR Edward Tannur, politisi PKB 

TRIBUNWOW.COM - Viral kasus kematian Dini Sera yang dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur berujung pada tak adanya pihak yang ditahan.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur.

Kini, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung akan memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.

Baca juga: Polemik Ronald Tannur yang Bebas seusai Aniaya Pacar hingga Tewas, Laporan Palsu hingga Tuntutannya

Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA.

"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa Ronald Tannur baru saja masuk," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8/2024).

Seusai menerima pengaduan itu, kata Sugiyanto, Bawas langsung melakukan penelaahan dan membentuk tim pemeriksa.

Sekretaris MA (Sekma) ini mengatakan, tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.

"Saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor," kata Sugiyanto.

Keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Bawas MA, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Rangkuman Kasus Anak Eks DPR, Ronald Tannur yang Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.

“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.

Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.

Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.

"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.

Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.

Baca juga: Anak Eks DPR RI Ronald Tannur yang Siksa Pacar hingga Tewas Divonis Bebas, Keluarga Korban: Tak Adil

Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. (dok./tribunnews)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
HakimRonald TannurSurabayaPenganiayaanMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved