Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur dari Penganiayaan Berujung Kematian Dini Sera

Viral kasus kematian Dini Sera yang dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur berujung pada tak adanya pihak yang ditahan.

Tribunnews
Ronald Tannur keluar dari ruang sidang dengan penuh percaya diri, Rabu (24/7/2024). Hatinya plong setelah majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dari kasus pembunuhan mantan kekasihnya. Ini Hasil Visum Jenazah Dini yang Diabaikan Hakim hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR Edward Tannur, politisi PKB 

"Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.

Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.

Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

 "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur."

Sumber: Kompas.com
Tags:
HakimRonald TannurSurabayaPenganiayaanMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved