Terkini Daerah
Berniat Cari Tanaman Jahe, Kakek di Cilacap Temukan Kuburan Bayi yang Dangkal, Ini Pelakunya
Geger kasus penemuan mayat bayi yang ada di Kecamatan Cipari, Cilacap. Bayi tersebut dilahirkan oleh remaja 16 tahun berinisial K.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Geger kasus penemuan mayat bayi yang ada di Kecamatan Cipari, Cilacap.
Bayi tersebut dilahirkan oleh remaja 16 tahun berinisial K.
K sengaja menguburkan bayinya di belakang rumah.
Baca juga: Bayi Baru 10 Hari Lahir Jadi Piatu, Ibu Dibunuh sang Ayah yang Malu Korban Jadi Gunjingan Tetangga
Peristiwa memilukan ini terjadi, Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Remaja putri yang telah putus sekolah itu diketahui melahirkan seorang bayi secara diam-diam di belakang rumahnya.
Untuk menutupi kehamilannya yang merupakan hasil hubungan dengan seorang remaja laki-laki sebayanya, K nekat melahirkan sendiri tanpa bantuan medis maupun keluarga.
Setelah melahirkan, K mengikat leher bayinya menggunakan tali pel, alat yang sebelumnya digunakan membersihkan tubuh bayi.
Ia lalu mengubur bayi malang tersebut di area belakang rumah.
Kasus ini terungkap secara tak sengaja oleh sang kakek, yang kala itu sedang mencari tanaman jahe di belakang rumah dan menemukan tanah yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penggalian, jasad bayi malang itu ditemukan terkubur dangkal.
Baca juga: Viral Istri Nangis di Jalan setelah Dipaksa Ngemis, Suami Duduk Tenang Isap Rokok dan Gendong Bayi

"Anak tersebut berinisial K, yang mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki hingga menyebabkan kehamilan. Kemudian, menutupi aib, anak ini melahirkan sendiri di belakang rumah.
Bayi yang dilahirkan kemudian dikubur menggunakan pancong (cangkul kecil) dan diikat dengan tali pel," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra Himawan, kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (11/6/2025).
Menurut Ipda Esa, pelaku tinggal bersama kakek dan neneknya, yang diketahui kurang memberikan perhatian serta pengawasan terhadap keseharian K.
Sementara, pasangan K yang juga berusia 16 tahun, masih bersekolah, namun tidak satu sekolah dengan K.
Kepolisian kini menetapkan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku, dengan ancaman pidana yang sesuai dengan perbuatan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
"Penanganan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap kami lakukan dengan prinsip keadilan restoratif.
Namun mengingat perbuatan ini menyebabkan hilangnya nyawa, proses hukum tetap berjalan," imbuhnya. (jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Geger Remaja 16 Tahun di Cilacap Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap lalu Kubur di Belakang Rumah."
Sumber: Tribun Jateng
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|