Terkini Daerah
Cinta Ditolak, Pria Usia 49 Tahun Siram Siswi SMP Pakai Air Keras: Saya Hancur, Dia Juga Hancur
Seorang siswi SMP berinisial M (13) kini harus mengalami luka-luka lantaran disiram air keras oleh pria yang cintanya ia tolak.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang siswi SMP berinisial M (13) kini harus mengalami luka-luka lantaran disiram air keras setelah menolak cinta seorang pria.
Pelaku adalah pria yang umurnya nyaris setengah abad, berinisial CA (49) alias Ko Ceng, yang mengaku sakit hati cintanya tak dibalas oleh korban.
Peristiwa siswi SMP disiram air keras ini terjadi di di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (14/10/2024) lalu.
Dalam melakukan aksi kejamnya, CA ternyata melakukan persiapan yang sangat matang, dari meracik air keras, melakukan aksi penyiraman, hingga upaya hilangkan jejak barang bukti.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pria Beristri Culik Adik Gadis yang Disukai untuk Jadi Pelampiasan hingga Disiksa
Kepada polisi, CA mengaku selama ini korban cuek dan mengabaikan perasaan cintanya.
Tak ingin hancur sendirian, CA pun kemudian nekat membalas dendam dengan menyakiti korban.
"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” kata pelaku di Mapolres Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare mengatakan, Ko Ceng sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Lembata, Senin.
Baca juga: Viral Video CCTV Penyiraman Air Keras ke Siswa SMK di Pulogadung, Luka Parah dan Tak Bisa Buka Mata
Namun setelah penyidik menunjukkan beberapa barang bukti, dia baru mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras.
"Dia tidak bisa mengelak dan langsung mengaku bahwa dia yang menyiram air keras," ujar Donni.
Doni menambahkan saat ini kasus tersebut sedang ditangani unit PPA Polres Lembata.
Diberitakan sebelumnya, insiden itu terjadi saat korban hendak ke sekolahnya di SMP Negeri 1 Nubatukan pada Senin (14/10/2024) pagi.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba pelaku mendekati korban lalu menyiram air keras ke bagian wajah.
Polisi menangkap pelaku saat menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba, Lembata.
Dia juga dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Penyiram Air Keras Siswa SMP di Lembata, Sakit Hati Cinta Ditolak
Sumber: Kompas.com
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|