Berita Viral
Guru di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Pencabulan Pertama Disertai Paksaan
Kasus video syur antara guru dan siswinya di Gorontalo yang viral di media sosial, kini memasuki babak baru.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus video syur antara guru dan siswinya di Gorontalo yang viral di media sosial, kini memasuki babak baru.
Guru Madrasah Aliyah (setingkat SMA) berinisial DH (57) sebagai pemeran pria, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara sang siswi yang masih berusia 16 tahun, menderita trauma berat dan dikeluarkan dari sekolah.
Awal mula hubungan terlarang guru dan siswi ini pun terungkap, di mana jalinan cinta mereka dimulai pada Januari 2022.
DH Manfaatkan Status Yatim Piatu Korban
Baca juga: 3 Fakta Baru Viral Video Syur Guru & Siswi Gorontalo: Sudah Punya Istri Sah, Aksi Pertama di Sekolah
Dua tahun berselang, pada Januari 2024, DH mulai mencabuli korban, di mana hubungan intim ini dilakukan dengan pemaksaan.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, Deddy Herman mengungkap, hubungan suami istri antara guru dan siswi ini pertama kalinya dilakukan di sekolah.
"Pertama kali kejadian itu pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," jelasnya.
Sejak saat itu, pelaku dan korban sering melakukan hubungan intim.
Adapaun motif DH melakukan aksi bejatnya, yakni memanfaatkan status korban yang merupakan anak yatim piatu.
Pelaku sengaja membuat korban merasa nyaman.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy.
Sementara itu, hubungan suami istri antara pelaku dan korban yang viral di media sosial itu terjadi pada 6 September 2024.
Adapun lokasinya di rumah teman korban di Kabupaten Gorontalo.
Atas perbuatannya, DH dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara lima tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," terang Deddy.
Baca juga: Update Kasus Viral Video Syur Guru & Siswi di Gorontalo, Jalin Asmara sejak 2022, Modus Bikin Nyaman
DH Dinonaktifkan, Siswi Dikeluarkan dari Sekolah
Buntut dari perbuatan bejatnya, DH kini telah dinonaktifkan sebagai pengajar di sekolah.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan."
"Jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Kepala Sekolah setempat, RB.
RB menjelaskan, pihaknya hanya bisa menonaktifkan DH dari jam mengajar, dan tidak dapat melakukan mutasi.
Kewenangan mutasi, katanya, menjadi ranah Kementerian Agama (Kemenag).
"Terkait dengan mutasi bukan ranah kepsek (kepala sekolah), itu ranah Kemenag," tandasnya.
Sementara itu, korban dikeluarkan dari sekolah karena telah melanggar tata tertib.
Rommy menuturkan, pihaknya akan membantu mencarikan sekolah untuk korban.
"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya."
"Saya tanya masih mau sekolah atau tidak, kalau masih saya akan bantu di tempat lain," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Mula Asmara Terlarang Guru di Gorontalo dengan Siswinya, Pernah Berhubungan Intim di Sekolah
Sumber: TribunWow.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|