Berita Viral
Didatangi Keluarga Siswi SMP yang Dibunuh & Dirudapaksa, Hotman Paris: Hakim Lakukan Terobosan Hukum
Perjuangan keluarga almarhumah AA korban pembunuhan dan rudapaksa di kawasan kuburan Cina Palembang meminta keadilan terus berlanjut.
Editor: Rekarinta Vintoko
Harryo menjelaskan, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 32, tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan karena kondisi ketiganya masih berstatus anak-anak.
"Hal ini hasil kesepakatan pihak orangtua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo
Lanjutnya, pihak keluarga memohon kepada Kepolisian membantu menitipkan ke Panti Rehabilitasi Anak di Ogan Ilir.
"Di sana ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak Dinsos serta Kepolisian. Ketiganya sudah dibawa Indralaya," ujar Harryo.
Tiga dari empat pelaku pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA akan diantar ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Kronologi hingga Nasib 4 Pelaku
Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, lalu NS dan AS, keduanya berusia 12 tahun.
Sementara satu pelaku berinisial IS (16) diproses hukum oleh aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif membenarkan adanya rencana rehabilitasi ketiga pelaku pembunuhan tersebut.
"Memang rencananya ketiga anak tersebut akan dititipkan ke PSRABH. Namun sampai detik ini anak-anak itu belum diserahkan ke panti kami," kata Arif dihubungi via telepon, Jumat (6/9). Pihak PSRABH masih menunggu kedatangan anak-anak tersebut.
Disinggung terkait tindakan apa yang akan dilakukan PSRABH terhadap ketiga anak tersebut, Dian belum dapat memastikan.
"Kalau soal treatment, nanti ranahnya Kasi Rehabilitasi. Yang jelas, kami masih menunggu kedatangan anak-anak itu," kata Dian.
Tahapan Rehabilitasi
Tiga pelaku pembunuh AA (13) siswi SMP yang ditemukan tewas di kawasan TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang kini telah tiba di tiba di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.
Ketiganya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).
Merkea diketahui tiba di Indralaya pada pada Jumat (6/9/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Sumber: Tribun Sumsel
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|