Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Perkara Helm di Kasus Vina Cirebon, Sahabat Eky Tantang Pengacara Iptu Rudiana Duel di Ring Tinju

Gara-gara helm, sahabat Eky, Fransiskus Marbun menantang duel tinju pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni.

Tribun Bogor/Tribunnews.com/Mario Sumampow
Fransiskus Marbun, sahabat Eky (kiri) dan kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni (kanan). Gara-gara helm, sahabat Eky, Fransiskus Marbun menantang duel tinju pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni. 

Kejadian yang menyisakan trauma berat dalam hidupnya membuat Aldi ingin melawan balik. 

Darah Aldi mendidih jika mengingat kejadian itu. 

Amarah Aldi disampaikan melalui salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Dadan Maryana. 

Baca juga: Teguran Keras Jenderal Purn soal Ucapan Iptu Rudiana yang Viral: Itu Didikan Jalanan, Gak Benar

"Dia (Aldi) benar-benar ngomong kemarin di mobil saya. Aldi udah kalap teringat kembali memori masa lalu," kata Dadan Maryana seperti dikutip dari Youtube @FactualNews77 yang tayang pada Jumat (2/8/2024).

Ia bahkan ingin berduel dengan Iptu Rudiana demi menuntaskan dendamnya. 

Dendam terhadap Iptu Rudiana ingin diselesaikan dengan berduel di atas ring tinju. 

"Bahkan, dia ngomong, 'Nyari ke mana ya pak, saya mau cari ring (tinju)'.'Maksudnya cari ring apa? Saya mau cari ring, saya mau fight dengan Pak Rudiana'," kata Dadan Maryana menirukan percakapannya dengan Aldi saat itu.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Baca juga: Profil Ito Sumardi, Disebut Sebar Hoaks Iptu Rudiana Dicopot, Eks Kabareskrim, Punya Titel Mentereng

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus Vina CirebonPitra RomadoniIptu Rudiana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved