Pilkada Jakarta 2024
2 Sosok Calon Lawan Berat Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Siap Diusung oleh PDIP?
Anies Baswedan atau Ahok disebut menjadi dua nama yang memiliki peluang besar untuk mengalahkan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ada dua sosok calon yang berpotensi jadi lawan berat bagi Ridwan Kamil sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Dua sosok itu adalah Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anies Baswedan atau Ahok disebut menjadi dua nama yang memiliki peluang besar untuk mengalahkan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Politisi PKS Dibully karena Tinggalkan Anies di Pilkada Jakarta: Kemarin Belum Ada Putusan MK
Baca juga: Respons KPU terkait Putusan MK soal Pilkada, Sebut Bakal Segera Revisi Aturan dan Konsultasi ke DPR
Hal itu tentunya menyusul keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan di Pilkada.
"Di titik inilah duet RK-Suswono akan mendapat lawan kuat, apakah dari Anies atau Ahok, karena untuk sementara elektabilitas Anies dan Ahok unggul dari RK," kata Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Agung mengatakan, meski MK menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tetap sulit jika ada pihak yang ingin menduetkan Anies dengan Ahok.
Sebab, keduanya pernah menjabat sebagai gubernur Jakarta dan tidak bisa dicalonkan menjadi calon wakil gubernur.
Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), kata Agung, yang mulanya dianggap mustahil mengajukan kandidat, kini bisa mengusung kader selain Ahok pada Pilkada Jakarta berbekal putusan MK.
Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun, Apa yang Terjadi? Artikel Kompas.id Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma Pongrekun, Apa yang Terjadi?
"Untuk duet Anies-Ahok terganjal aturan. Sementara bila salah satu nama diusung oleh PDI-P bisa terwujud karena sudah memenuhi Pilkada threshold versi putusan MK terbaru," ujar Agung.
"Artinya, kans Anies-Rano Karno atau Ahok-Rano Karno/Risma terbuka untuk maju dalam Pilkada setelah sebelumnya tertutup pasca mengemuka KIM Plus dan Paslon independen," sambung Agung.
Baca juga: Sudah Punya Ahok hingga Djarot, PDIP Ungkap Syarat bagi Anies jika Mau Diusung di Pilkada Jakarta
Meski begitu, ada satu faktor yang masih mengganjal jika Ahok diusung oleh PDI Perjuangan.
Hal itu adalah kasus penistaan agama yang membuat Ahok sempat dibui 1 tahun 8 bulan.
Saat ini partai yang tergabung dalam KIM Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal calon gubernur-bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Terdapat 12 partai yang tergabung dalam KIM Plus, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca juga: Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Dipastikan Tertutup, Bunyi Putusan MK Ini Jadi Alasannya
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDI-P, yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RK Diprediksi Dapat Lawan Berat jika Anies dan Ahok Pilkada Jakarta Usai Putusan MK"
Sumber: Kompas.com
Pramono Anung Pasrah Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Hanya Bisa Tunduk pada Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Prabowo Beri Masukan ke Ridwan Kamil-Suswono sebelum RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Terima Kekalahan Pilgub Jakarta, RK dan Dharma Tak Ajukan Gugatan ke MK, Ini Reaksi Kubu Pram-Rano |
![]() |
---|
Momen Tim RK Pilih Walk Out saat KPU Umumkan Pramono-Rano Karno Menang di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Cawe-cawe Anies Baswedan di Pilkada Jakarta untuk Pramono-Rano, Adakah Timbal Balik yang Dijanjikan? |
![]() |
---|