Breaking News:

Pilkada Jakarta 2024

Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Dipastikan Tertutup, Bunyi Putusan MK Ini Jadi Alasannya

Peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk berduet melawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, tertutup.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS
Duet Anies-Ahok Mustahil Terwujud. Peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk berduet melawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024 tertutup dan mustahil terwujud. 

TRIBUNWOW.COM - Peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk berduet melawan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, tertutup.

Berdasarkan putusan MK terbaru, Anies-Ahok tidak bisa diduetkan.

Hal itu merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024), di mana kepala daerah dilarang 'turun kasta' menjadi calon wakil kepala daerah di pilkada yang sama.

Dalam hal ini, orang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada daerah yang sama.

Seperti diketahui, Ahok dan Anies sama-sama pernah menjabat sebagai gubernur Jakarta.

Baca juga: MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Anies-Hendrar Kandidat Terkuat PDIP Lawan Ridwan Kamil-Suswono

Begitu pula bupati dan wali kota, tidak dapat maju sebagai wakil bupati atau wakil wali kota pada daerah yang pernah ia pimpin.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.

"(Jika pemohon) benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada)," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).

Mahkamah juga menegaskan bahwa norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.

Saldi menegaskan, norma itu hanya membatasi eks gubernur atau wali kota/bupati untuk menjadi wakil kepala daerah pada pemilihan setingkat di daerah yang sama. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucap Saldi.

Adapun gugatan ini diajukan 4 orang pemohon. Mereka mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon bernama John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV).

Mereka menilai, beleid itu tidak memberi perlakuan sama dan sederajat terhadap sesama warga negara dan bertentangan dengan konstitusi.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga menyatakan bahwa partainya tancap gas menentukan calon yang akan diusung usai MK menurunkan ambang batas pencalonan gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi 7,5 persen.

Eriko menyatakan, partainya bisa saja mengusung Anies Baswedan atau pun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keduanya adalah eks Gubernur Jakarta yang masih memiliki elektabilitas cukup tinggi berdasarkan sejumlah lembaga survei.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada JakartaAnies BaswedanAhokMahkamah Konstitusi (MK)Pilkada 2024Suswono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved