Pilkada 2024
Respons KPU terkait Putusan MK soal Pilkada, Sebut Bakal Segera Revisi Aturan dan Konsultasi ke DPR
KPU mengatakan bakal segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada dan melakukan konsultasi ke DPR RI pasca-putusan MK keluar.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan respons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada, yang dikeluarkan hari ini, Selasa 20 Agustus 2024.
Diketahui, MK mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada, yang langsung disambut baik sejumlah parpol.
Parpol-parpol itu pun berharap KPU segera merevisi aturan agar putusan MK bisa diberlakukan di Pilkada 2024.
Terkait hal ini, KPU mengatakan bakal segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada dan melakukan konsultasi ke DPR RI.
Baca juga: Berharap Diajak Gerbong PDIP, Partai Buruh Sodorkan Duet Anies-Rano Karno untuk Pilgub Jakarta 2024
“Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan 2024,” sambungnya.
Adapun, saat ini KPU bakal segera melakukan konsultasi dan membahas putusan MK itu dengan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk kemudian melakukan kajian atas putusan tersebut.
Baca juga: Sudah Punya Ahok hingga Djarot, PDIP Ungkap Syarat bagi Anies jika Mau Diusung di Pilkada Jakarta
“KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak,” tutur Afif.
“Untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai,” ia menambahkan.
Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikapi Putusan MK Soal Pilkada, KPU Bakal Segera Revisi Peraturan
Sumber: Tribunnews.com
Terkekeh, Jokowi Mengaku Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024: Saya Tak Berbuat Apa-apa |
![]() |
---|
Isi Pesan Megawati soal Kemenangan Pilkada, Puan Maharani Sebut PDIP Masih Jaya di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sambil Cium Tangan, Kris Dayanti Minta Maaf karena Kalah Pilkada Batu, Megawati: Jangan Putus Asa |
![]() |
---|
Rudy Susmanto Eks Ajudan Prabowo Unggul Pilkada Bogor Versi Quick Count, Presiden: Jangan Korupsi |
![]() |
---|
Jokowi Tantang PDIP Buktikan Tudingan soal Dirinya Kerahkan Partai Cokelat di Pilkada |
![]() |
---|