Breaking News:

Pilkada Jakarta 2024

2 Sosok Calon Lawan Berat Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Siap Diusung oleh PDIP?

Anies Baswedan atau Ahok disebut menjadi dua nama yang memiliki peluang besar untuk mengalahkan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

Instagram @aniesbaswedan/basukibtp/ridwankamil
Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Ridwan Kamil. 2 Sosok Calon Lawan Berat Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Siap Diusung oleh PDIP? 

Saat ini partai yang tergabung dalam KIM Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal calon gubernur-bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. 

Terdapat 12 partai yang tergabung dalam KIM Plus, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem. 

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Baca juga: Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Dipastikan Tertutup, Bunyi Putusan MK Ini Jadi Alasannya

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah. 

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. 

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. 

PDI-P, yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. 

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RK Diprediksi Dapat Lawan Berat jika Anies dan Ahok Pilkada Jakarta Usai Putusan MK"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilkada JakartaRidwan KamilAnies BaswedanBasuki Tjahaja Purnama (BTP)AhokPDIP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved