Breaking News:

Pilkada 2024

Ditolak MK, Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama saat Pilkada

Seorang mantan gubernur dipastikan tidak akan bisa maju lagi di Pilkada di daerah yang sama sebagai calon wakil gubernur.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Palembang
Ilustrasi Pilkada. Seorang mantan gubernur dipastikan tidak akan bisa maju lagi di Pilkada di daerah yang sama sebagai calon wakil gubernur, begini aturan MK. 

Pemohon menjelaskan, ia pernah menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021 selama 7 bulan.

Pemohon hanya menjabat sebagai Gubernur selama 7 bulan, yaitu mulai dari 27 Juli 2020 sampai 25 Februari 2021.

Baca juga: Daftar 8 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta Berdasarkan Putusan MK Terbaru

Pengangkatan Isdianto sebagai Gubernur bermula setelah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dan grafitikasi pada 10 Juli 2019 di Tanjungpinang.

Kemudian Isdianto diangkat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121.21/6344/SJ, tertanggal 12 Juli 2019 sampai 26 Juni 2020.

Selanjutnya, Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021, tertanggal 14 Maret 2018.

Adapun Isdianto diangkat sebagai Wakil Gubernur Sisa Masa Jabatan 2016-2021 dikarenakan Wakil Gubernur sebelumnya atas Nurdin Basirun diangkat sebagai Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Gubernur sebelumnya atas nama Muhammad Sani wafat pada 8 April 2016.

Sebagai informasi, Nurdin Basirun adalah Gubernur Kepulauan Riau yang menjabat sejak 25 Mei 2016 hingga 13 Juli 2019.

Baca juga: Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Dipastikan Tertutup, Bunyi Putusan MK Ini Jadi Alasannya

Nurdin pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau periode 12 Februari 2016 hingga 9 April 2016.

Berdasarkan hitungan masa jabatan Pemohon sejak menjabat sebagai PLT Gubernur Kepulauan Riau dan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-201, maka masa jabatan Pemohon menjabat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau dihitung dari 12 Juli 2019 sampai Juli 2020 atau 12 bulan dan masa jabatan Gubernur Kepulauan Riau dihitung dari 27 Juli 2020 sampai 25 Februari 2021 atau tujuh bulan waktu sebagai Gubernur.

"Dengan demikian, masa jabatan (Pemohon Isdianto) sejak PLT Gubernur sampai Gubernur hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan," kata Isdianto dalam surat permohonannya, Rabu (26/6/2024).

Isdianto menambahkan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang mengujikan Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang satu dari enam amar putusannya berbunyi: "Menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan."

Berdasarkan Putusan MK tersebut, terdapat fakta hukum bahwa Isdianto hanya menjabat sebagai Plt Gubernur Kepulauan Riau sampai menjadi Gubernur Definitif Sisa Masa Jabatan 2016-2021 hanya satu tahun tujuh bulan atau 19 bulan, sehingga tidak masuk hitungan “satu periode masa jabatan”.

Selain permohonan Isdianto, ada gugatan Lain yang serupa juga tidak diterima MK.

Gugatan itu diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus.

MK menegaskan permohonan yang terdaftar dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 itu tidak dapat diterima.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada 2024Mahkamah Konstitusi (MK)Kepulauan Riau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved