Pilkada 2024
Ditolak MK, Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama saat Pilkada
Seorang mantan gubernur dipastikan tidak akan bisa maju lagi di Pilkada di daerah yang sama sebagai calon wakil gubernur.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan gubernur dipastikan tidak akan bisa maju lagi di Pilkada di daerah yang sama sebagai calon wakil gubernur.
Larangan 'turun kasta' ini tertuang dalam sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 71/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Diketahui, sebelumnya mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengajukan permohonan agar bisa mencalonkan diri kembali sebagai cawagub di Pilkada 2024 ini.
Akan tetapi, Isdianto hanya bisa gigit jari lantaran putusan MK melarang hal tersebut.
Ketua MK Suhartoyo menilai permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur.
Baca juga: Sudah Punya Ahok hingga Djarot, PDIP Ungkap Syarat bagi Anies jika Mau Diusung di Pilkada Jakarta
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyebut permohonan yang dibuat pihak Isdianto tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK.
Misalnya, penulisan petitum yang dianggap tidak jelas.
"Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra, membacakan pertimbangan hukum Putusan 71.
Isdianto sebelumnya sempat memperbaiki permohonannya berkenaan aturan larangan mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur (cawagub).
Dalam tahap perbaikan permohonan itu, Isdianto meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang pada intinya agar gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa maju menjadi cawagub.
Adapun petitumnya, sebagai berikut:
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur untuk waktu jabatan kurang dari 2,5 tahun.
Dalam berkas permohonannya, Isdianto mengaku merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.
Sebab, di Pilkada 2024 ia merencanakan mengikuti Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada November 2024 mendatang sebagai Calon Wakil Gubernur.
Sumber: Tribunnews.com
Terkekeh, Jokowi Mengaku Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024: Saya Tak Berbuat Apa-apa |
![]() |
---|
Isi Pesan Megawati soal Kemenangan Pilkada, Puan Maharani Sebut PDIP Masih Jaya di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sambil Cium Tangan, Kris Dayanti Minta Maaf karena Kalah Pilkada Batu, Megawati: Jangan Putus Asa |
![]() |
---|
Rudy Susmanto Eks Ajudan Prabowo Unggul Pilkada Bogor Versi Quick Count, Presiden: Jangan Korupsi |
![]() |
---|
Jokowi Tantang PDIP Buktikan Tudingan soal Dirinya Kerahkan Partai Cokelat di Pilkada |
![]() |
---|