Breaking News:

Pilkada 2024

Ditolak MK, Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama saat Pilkada

Seorang mantan gubernur dipastikan tidak akan bisa maju lagi di Pilkada di daerah yang sama sebagai calon wakil gubernur.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Palembang
Ilustrasi Pilkada. Seorang mantan gubernur dipastikan tidak akan bisa maju lagi di Pilkada di daerah yang sama sebagai calon wakil gubernur, begini aturan MK. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan gubernur dipastikan tidak akan bisa maju lagi di Pilkada di daerah yang sama sebagai calon wakil gubernur.

Larangan 'turun kasta' ini tertuang dalam sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 71/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Diketahui, sebelumnya mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto mengajukan permohonan agar bisa mencalonkan diri kembali sebagai cawagub di Pilkada 2024 ini.

Akan tetapi, Isdianto hanya bisa gigit jari lantaran putusan MK melarang hal tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menilai permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur.

Baca juga: Sudah Punya Ahok hingga Djarot, PDIP Ungkap Syarat bagi Anies jika Mau Diusung di Pilkada Jakarta

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyebut permohonan yang dibuat pihak Isdianto tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK.

Misalnya, penulisan petitum yang dianggap tidak jelas.

"Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra, membacakan pertimbangan hukum Putusan 71.

Isdianto sebelumnya sempat memperbaiki permohonannya berkenaan aturan larangan mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur (cawagub).

Dalam tahap perbaikan permohonan itu, Isdianto meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang pada intinya agar gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa maju menjadi cawagub.

Adapun petitumnya, sebagai berikut:

3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o dan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur untuk waktu jabatan kurang dari 2,5 tahun.

Dalam berkas permohonannya, Isdianto mengaku merasa dirugikan dengan keberlakuan syarat calon kepala daerah belum pernah menjabat di daerah yang sama sebelumnya tersebut.

Sebab, di Pilkada 2024 ia merencanakan mengikuti Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada November 2024 mendatang sebagai Calon Wakil Gubernur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada 2024Mahkamah Konstitusi (MK)Kepulauan Riau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved