Breaking News:

Pilkada 2024

Ditolak MK, Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama saat Pilkada

Seorang mantan gubernur dipastikan tidak akan bisa maju lagi di Pilkada di daerah yang sama sebagai calon wakil gubernur.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Palembang
Ilustrasi Pilkada. Seorang mantan gubernur dipastikan tidak akan bisa maju lagi di Pilkada di daerah yang sama sebagai calon wakil gubernur, begini aturan MK. 

Menurut Mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Terlebih, para pemohon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menyebut, mereka mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak.

Terkait hal itu, MK mengatakan, pasal yang digugat tidak membuat kerugian atau menghalangi hak konstitusional apapun terhadap para pemohon yang kedudukannya sebagai pembayar pajak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tak Terima Permohonan Soal Mantan Gubernur Bisa Maju Menjadi Calon Wakil Gubernur di Pilkada

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada 2024Mahkamah Konstitusi (MK)Kepulauan Riau
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved