Breaking News:

Kasus Kopi Sianida

10 Penampakan Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Sekarang Saya Sudah Memaafkan, Tak Ada Lagi Kebencian

Berikut ini foto-foto terbaru Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur usai selesai menjalani masa tahanan, Minggu (18/8/2024). Berikut ini foto-foto terbaru Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang resmi bebas bersyarat hari ini, Minggu 18 Agustus 2024. 

3.

Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers
Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

 

Jessica Keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur:

4.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

5.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

6.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

7.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

8.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

9.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

10.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Jessica Wongso Hanya Jalani 8 Tahun Penjara padahal Vonis 20 Tahun, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum: Sekarang Jessica jadi Orang yang Bebas

Dalam kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan kliennya itu kini resmi bebas bersyarat pasca menjalani 8 tahun masa tahanan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Otto mengatakan, bebasnya Jessica itu setelah pihaknya selesai melakukan serah terima dokumen mengenai kebebasan kliennya tersebut.

"Sudah ada dokumenya diserahkan di sini. Nah di hari ini, puji Tuhan, Jessica sekarang jadi orang yang bebas," kata Otto kepada awak media di Bapas Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Meski demikian, Otto mengungkapkan Jessica masih harus melakukan berbagai aturan yang diterapkan oleh Lapas Pondok Bambu tempat kliennya itu menjalani tahanan.

Sebab, status kebebasan kliennya merupakan bebas bersyarat alias bukan bebas murni.

Baca juga: Profil Jessica Wongso, Pembunuh Mirna Salihin dalam Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Hari Ini

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Kopi SianidaJessica Kumala WongsoJessica WongsoMirna Salihin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved