Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Tambah Daftar Kejanggalan, Terungkap Isi Pesan Singkat Terakhir Vina sebelum Tewas, Pakar Buka Suara

Bukti ekstraksi SMS Vina ini menjadi sorotan karena dianggap bukti baru yang sebelumnya tahun 2016 diabaikan penyidik kala itu.

Editor: Lailatun Niqmah
Pos Belitung
Sosok Vina, yang menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan di Cirebon 2016 silam. Bukti ekstraksi SMS Vina ini menjadi sorotan karena dianggap bukti baru yang sebelumnya tahun 2016 diabaikan penyidik kala itu. 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap isi percakapan mendiang Vina bersama Eky sebelum tewas pada 25 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat, apa isinya?

Bukti ekstraksi SMS Vina ini menjadi sorotan karena dianggap bukti baru yang sebelumnya tahun 2016 diabaikan penyidik kala itu.

Di sisi lain, setelah bukti SMS ini diungkap, menambah kejanggalan narasi kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Baca juga: Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Diubah, Pakar Ungkap Firasat soal Bukti Percakapan: Buka Itu

Termasuk, membantah kesaksian sejumlah saksi di TKP kejadian, salah satunya saksi Suroto yang mengaku pertama kali menemukan Vina dan Eky terkapar di jalan.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa bukti ini sudah lama dimiliki oleh tim hukum Saka Tatal.

Kemudian dia mendengar salah satu ahli yang menyatakan bahwa HP Vina dan Eky harusnys diekstraksi atau dibuka.

"Kemudian saya teringat bahwa saya punya bukti itu," kata Edwin dikutip dari TVOne, Kamis (8/8/2024).

Setelah mencoba memeriksa ekstraksi SMS Vina, Edwin menemukan beberapa hal yang menurutnya menarik.

Karena dalam bukti ekstraksi SMS itu, Vina melakukan percakapan dengan Widi dan Mega.

"Kemudian saya berkesimpulan keterangan Widi dan Mega tidak berdiri sendiri didukung fakta bukti percakapan itu.

Selain itu, hal lain dari bukti ekstraksi SMS ini adalah jam terakhir Vina melakukan percakapan SMS di tanggal 27 Agustus 2024.

Baca juga: Semua Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas jika MA Kabulkan PK Saka Tatal, Ini Kata Saksi Ahli

Kata Edwin, waktu itu menunjukan pukul 22, menit 14 detik 10.

Di situ ada SMS dari Vina kepada Widi dengan isi ajakan untuk keluar jalan-jalan.

"Jadi itu menjelaskan dengan terang bahwa di jam tersebut 22.14, Vina masih hidup," kata Edwin.

"Ini sangat beda jauh dengan putusan di tiga berkas perkara ini," sambungnya.

Razman: Kenapa baru bersuara sekarang?

Kuasa hukum Suroto, Razman Nasution, merespons hal tersebut.

Ia mempertanyakan kenapa selama ini percakapan-percakapan ini tidak diungkap ke permukaan.

"Yang menganehkan bagi saya, kenapa Mega dan temannya itu baru sekarang bersuara," kata Razman Nasution.

"Padahal mereka tidak pernah diperiksa, tidak pernah memberikan keterangan di tempat yang seharusnya, di polisi dan di pengadilan."

Reza Indragiri Duga Bukti Chat Kasus Vina Rekayasa

Sebelumnya Pakar Piskolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menduga bukti chat di ponsel milik terpidana kasus Vina, Hadi Saputra, hasil rekayasa.

Sebab, chat di ponsel Hadi yang dijadikan bukti oleh pihak kepolisian itu tidak didukung ekstraksi data lengkap.

"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman, itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (7/8/2024).

Menurut Reza, yang diekstraksi polisi hanya percakapan antara Hadi Saputra dengan kekasihnya.

Padahal, komunikasi sepasang kekasih itu hanya membahas perihal rencana pernikahan mereka.

Reza melanjutkan, tidak ada dalam komunikasi tersebut membahas soal rencana pembunuhan.

"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya."

"Yang sebenarnya sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apapun," jelas Reza.

Selain itu, kata Reza, tidak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal, di ponsel Hadi.

Oleh karena itu, Reza menduga kuat, bukti chat terpidana di kasus Vina merupakan hasil rekayasa.

"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dengan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka."

"Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi kah itu, iming-iming kah itu, tipu muslihat kah itu. Intinya isi halaman 65 adalah mengandalkan pada keterangan," urainya.

Baca juga: Di Sidang PK Saka Tatal, Eks Kabareskrim Sebut Vina Cirebon Tewas Kecelakaan: Tak Ada TKP Pembunuhan

Reza pun menyayangkan bukti chat tersebut digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terpidana kasus Vina.

Ditambah, hakim menyatakan para terpidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Sayang beribu sayang, isi halaman 65 tentang konon SMS tersebut itulah yang dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk memutus benar sudah terjadi pembunuhan berencana," terangnya.

Reza berpendapat, seharusnya Polda Jawa Barat (Jabar) mengekstraksi seluruh ponsel terpidana.

Termasuk ponsel kedua korban, Vina dan Eky.

Bukan hanya mengekstraksi ponsel Hadi yang kemudian dijadikan alat bukti hingga menjadi pertimbangan putusan hakim.

"Padahal tidak ada bukti komunikasi elektroniknya. Tidak semata-mata handphone, Hadi dan pacarnya yang semestinya diekstrak oleh Polda Jabar."

"Tapi seluruh gawai para tersangka, ditambah lagi dengan gawai kedua korban juga harus dapat perlakuan yang sama, diekstrak," paparnya.

Jika itu dilakukan, maka akan diperoleh informasi detail terkait kematian Vina dan Eky, delapan tahun silam.

"Sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi tentang apa pada jam menit detik ke berapa," pungkas Reza. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Pesan Singkat Mendiang Vina Sebelum Tewas Tambah Daftar Kejanggalan, Bisakah Jadi Bukti Baru?

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
VinaKasus Vina CirebonSaka TatalReza IndragiriPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved