Kasus Vina Cirebon
Semua Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas jika MA Kabulkan PK Saka Tatal, Ini Kata Saksi Ahli
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal rupanya bisa memengaruhi nasib terpidana lain kasus Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi 2016 silam.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal rupanya bisa memengaruhi nasib terpidana lain kasus Vina Cirebon dan Eky, yang terjadi 2016 silam.
Menurut ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Mudzakkir, tujuh terpidana ini bahkan bisa dibebaskan dari hukuman, apabila Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Saka Tatal.
Diketahui, Mudzakkir turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang di gelar di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024) itu.
Baca juga: Di Sidang PK Saka Tatal, Eks Kabareskrim Sebut Vina Cirebon Tewas Kecelakaan: Tak Ada TKP Pembunuhan
Alasan Mudzakkir menyebut sidang PK Saka Tatal memengaruhi tujuh terpidana, tak lain karena pembahasan sidang.
"Kalau saya berpendapat yang dibahas sekarang ini terjadi pembunuhan atau tidak, sehingga misalnya mati karena kecelakaan, misalnya, berarti putusannya salah," ujar Prof Mudzakkir, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (2/8/2024)
Menurut Mudzakkir, putusan seperti itu bisa membuat tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan harus dibebaskan.
"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.
Ia menuturkan, ada dua poin penting yang disebut jadi penyebab korban meninggal, yakni soal bacokan dan retakan.
Apabila korban tewas akibat dibacok, maka harus dibuktikan, salah satunya terkait luka bacokan di bagian mana.
"Keterangan dari ahli forensik menyebutkan bacokannya enggak ada, yang ada retak, dan itu bukan bacok, karena bekasnya beda," kata Prov Mudzakkir.
Setelah keluar dari ruang sidang, Mudzakkir pun berharap hakim MA bisa membaca dan mempertimbangkan kembali terkait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.
Kata Eks Kabareskrim Polri
Diwartakan sebelumnya, Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri jadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Dalam sidang tersebut, ia membeberkan sebuah fakta baru.
Ia mengatakan, tak ada tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang jelas dalam kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.
"Kalau mau dikatakan kecelakaan kan sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber itu kecelakaan."
Sumber: Tribunnews.com
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|