Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Baru Pengasuh Ponpes Rudapaksa 4 Santriwati, Pelaku Ternyata Eks Ketua DPRD Magelang

Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial ALA, kini harus berurusan dengan hukum lantaran rudapaksa empat santriwatinya.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan. Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Magelang berinisial ALA, kini harus berurusan dengan hukum lantaran rudapaksa empat santriwatinya. ALA ternyata seorang eks ketua DPRD. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial ALA, kini harus berurusan dengan hukum lantaran rudapaksa empat santriwatinya.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sejak 2022.

Sementara ALA kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 29 Juli 2024 lalu.

Belakangan, sosok ALA diketahui ternyata juga merupakan mantan Ketua DPRD Magelang.

Baca juga: 40 Santri Pria Jadi Korban Pencabulan 2 Guru, Dilakukan di Ponpes hingga Diancam Tinggal Kelas

Dikutip dari jatengprov.go.id, ALA menjabat sebagai wakil rakyat pada tahun 2004-2009.

Kala itu, dirinya tercatat sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia juga pernah menjadi bagian di organisasi keagamaan besar di Indonesia.

Awal Terbongkar

Dirangkum dari TribunJateng.com, kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban pada 7 Juni 2024 lalu ke polisi.

Kala itu, ada dua korban yang berani buka suara masing-masing berumur 26 dan 19 tahun.

Korban mengaku dipaksa berhubungan badan dengan tersangka.

ALA melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tahun 2023.

Korban lain mengaku, aksi bejat tersangka sudah terjadi sejak 2022.

Sementara modus tersangka dengan meminta pijit.

Diketahui asrama santriwati dan rumah tersangka berada di satu bangunan dan hanya dipisahkan lantai saja.

Saat itulah ALA melakukan aksinya.

Waktunya usai tadarus Al Quran malam hari, sebelum ibadah salat Jumat, serta waktu lain.

Tersangka mendoktrin santriwatinya agar menuruti kemauan bejat dengan dalih sebagai kiai.

Apabila menolak korban ditakut-takuti dengan dosa.

Baca juga: Bantah Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Bogor Ngaku Mau Ajak Korban Nobar, Kasus Berakhir Damai

Ada 4 Korban

Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan ada 4 korban dalam kasus ini.

Kini korban sudah berumur antara 19 - 26 tahun.

"Prinsipnya kasus kekerasan seksual dan ada empat korban," katanya.

Rifeld melanjutkan, sudah memintai keterangan 15 pihak.

Mereka terdiri dari korban, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.

Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.

Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.

Tak Pandang Bulu

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan mengusut kasus sampai tuntas.

Bahkan tidak terpengaruh status sosial ALA pernah jadi eks Ketua DPRD dan tokoh agama.

"Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan."

"Saya tidak pandang bulu siapa pun," tegasnya, dikutip dari Kompas.com. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok ALA, Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati di Magelang, Eks Ketua DPRD dan Pengasuh Ponpes

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pondok PesantrenrudapaksaSantriwatiMagelang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved