Pencabulan
2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Siswa Lihai Sembunyikan Aksinya, Korban Pernah Diajak ke Rumah
Sebanyak 40 santri menjadi korban pencabulan oleh 2 guru mereka yakni RA (29) dan AA (23).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Kita tidak menduga peristiwa ini terjadi, kita juga memberikan solusi terhadap korban, kita juga akan mengambil langkah taktis untuk mengantisipasi hal seperti ini tidak terjadi lagi, jadi kita upayakan semaksimal mungkin," pungkasnya.
Baca juga: 40 Santri Pria Jadi Korban Pencabulan 2 Guru, Dilakukan di Ponpes hingga Diancam Tinggal Kelas
Untuk mengantisipasi agar tidak terulang, KH mengatakan mengatakan pihak pesantren sudah melakukan berbagai upaya semaksimal mungkin.
"Kita juga masih berjibaku siang dan malam untuk mengatasi hal ini, dengan membuka ruang publik, mengundang orang tua santri, mengundang tokoh-tokoh lainnya dan membuka posko pengaduan seluas-luasnya jika masih ada korban lainnya," ujarnya.
"Kebanyakan korban saat ini sedang berada di rumah masing-masing untuk menenangkan diri dan dijemput oleh orang tua masing-masing. Korban juga dalam pemantauan pihak sekolah dan tim psikologi," pungkasnya.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessy Kurniati mengatakan kasus ini terungkap saat korban melapor ke polisi setelah salah satu santri yang merupakan teman korban menelepon kakaknya meminta sang kakak untuk menyelamatkan temannya yang telah menjadi korban pelecehan.
“Salah seorang santri menelepon kakaknya, ia mengatakan bahwa temannya sudah menjadi korban pelecehan oleh pelaku."
"Karena takut, adiknya ini meminta pertolongan kakaknya untuk membawa temannya yang lain untuk menyelamatkannya dari pesantren,” jelasnya.
Selanjutnya, kakak dari santri tersebut mencoba mengkonfirmasi kepada korban terkait kebenaran aksi pencabulan tersebut.
“Korban pun mengaku bahwasanya memang benar terjadi tindakan pencabulan oleh RA. Itupun tidak sekali, korban mengaku sudah sebanyak tiga kali dilecehkan pelaku di ruangan yang masih berada dalam ruang lingkup pesantren."
“Kemudian kakaknya melapor pada hari Minggu (21/7/2024) lalu ke pihak Polresta. Kemudian kita langsung mengamankan pelaku,” sambungnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Karena mereka merupakan guru, maka nantinya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima,” pungkasnya. SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor: Reni Susanti, Dita Angga Rusiana), Tribun Padang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, 3 di Antaranya Disodomi, Aksinya di Luar Jangkauan CCTV."
Sumber: Kompas.com
Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain |
![]() |
---|
Anak SMA 15 Tahun Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Mengaku ke Orangtua Alat Vitalnya Sakit |
![]() |
---|
Terekam CCTV Pencabulan Anak Korban Banjir yang Mengungsi, Jadi Tontonan Warga Lain hingga Buat Malu |
![]() |
---|
2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Siswa Lihai Sembunyikan Aksinya, Korban Pernah Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Guru Madrasah yang Lakukan Pencabulan ke 40 Siswanya, Lulusan Terbaik hingga Mubalig Kondang |
![]() |
---|