Breaking News:

Pencabulan

2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Siswa Lihai Sembunyikan Aksinya, Korban Pernah Diajak ke Rumah

Sebanyak 40 santri menjadi korban pencabulan oleh 2 guru mereka yakni RA (29) dan AA (23).

Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
Dua guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Padang dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 40 santri menjadi korban pencabulan oleh 2 guru mereka yakni RA (29) dan AA (23).

Keduanya merupakan guru pesantren di Candung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

RA disebut telah mencabuli 30 siswa sementara AA melakukan kejahatan seksual itu pada 10 siswanya.

Baca juga: Modus 2 Oknum Guru Pesantren Cabuli 40 Murid di Sumbar, Pelaku Sudah Beraksi sejak 2022

Modus keduanya adalah meminta korban memijat lalu mencabulinya dengan ancaman tidak akan naik kelas jika menolak permintaan. 

Diduga kekerasan seksual dilakukan keduanya sejak tahun 2022.

Humas sekolah tempat keduanya mengajar, KH mengatakan awalnya hanya lima korban yang diketahui. 

Namun dari interogasi internal, KH membenarkan ada 40 santri yang menjadi korban. 

Dari 40 korban, KH menyebut ada 3 korban yang disodomi.

"Setelah dilakukan koordinasi bersama pihak Polresta Bukittinggi, dari puluhan orang korban, hanya tiga orang yang dilakukan tindakan sodomi oleh pelaku, sementara itu selebihnya tindakan pencabulan meraba-raba alat vital," kata dia, Minggu (28/7/2024).

Baca juga: Sosok Guru Madrasah yang Lakukan Pencabulan ke 40 Siswanya, Lulusan Terbaik hingga Mubalig Kondang

KH mengatakan saat beraksi, pelaku sangat berhati-hati agar kasus tersebut tak diketahui dan lokasinya tak terjangkau kamera CCTV. 

"Kita merasa kecolongan karena pelaku ini, karena mereka melakukan tindakan asusila di tempat yang tidak terpantau CCTV. Kita juga kecolongan karena memberikan kepercayaan kepada mereka," kata dia. 

"Mungkin karena mereka tau, maka mereka melakukan tindakan tersebut di luar jangkauan CCTV," lanjutnya. 

KH mengatakan, menurut pengakuan kedua pelaku, kekerasan seksual dilakukan di sebuah ruangan yang ada di dalam aula musyawarah. 

"Lokasi pencabulan terjadi di sebuah ruangan bekas kamar pembina disudut ruangan aula musyawarah. Selain itu ada juga korban yang dilecehkan di rumahnya saat istrinya sedang tidak ada," jelasnya. 

Untuk mengatasi hal tersebut tidak terjadi kembali, Khairul mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan menetapkan langkah-langkah antisipasi. 

"Kita tidak menduga peristiwa ini terjadi, kita juga memberikan solusi terhadap korban, kita juga akan mengambil langkah taktis untuk mengantisipasi hal seperti ini tidak terjadi lagi, jadi kita upayakan semaksimal mungkin," pungkasnya.

Baca juga: 40 Santri Pria Jadi Korban Pencabulan 2 Guru, Dilakukan di Ponpes hingga Diancam Tinggal Kelas

Untuk mengantisipasi agar tidak terulang, KH mengatakan mengatakan pihak pesantren sudah melakukan berbagai upaya semaksimal mungkin. 

"Kita juga masih berjibaku siang dan malam untuk mengatasi hal ini, dengan membuka ruang publik, mengundang orang tua santri, mengundang tokoh-tokoh lainnya dan membuka posko pengaduan seluas-luasnya jika masih ada korban lainnya," ujarnya. 

"Kebanyakan korban saat ini sedang berada di rumah masing-masing untuk menenangkan diri dan dijemput oleh orang tua masing-masing. Korban juga dalam pemantauan pihak sekolah dan tim psikologi," pungkasnya.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessy Kurniati mengatakan kasus ini terungkap saat korban melapor ke polisi setelah salah satu santri yang merupakan teman korban menelepon kakaknya meminta sang kakak untuk menyelamatkan temannya yang telah menjadi korban pelecehan. 

“Salah seorang santri menelepon kakaknya, ia mengatakan bahwa temannya sudah menjadi korban pelecehan oleh pelaku." 

"Karena takut, adiknya ini meminta pertolongan kakaknya untuk membawa temannya yang lain untuk menyelamatkannya dari pesantren,” jelasnya. 

Selanjutnya, kakak dari santri tersebut mencoba mengkonfirmasi kepada korban terkait kebenaran aksi pencabulan tersebut. 

“Korban pun mengaku bahwasanya memang benar terjadi tindakan pencabulan oleh RA. Itupun tidak sekali, korban mengaku sudah sebanyak tiga kali dilecehkan pelaku di ruangan yang masih berada dalam ruang lingkup pesantren." 

“Kemudian kakaknya melapor pada hari Minggu (21/7/2024) lalu ke pihak Polresta. Kemudian kita langsung mengamankan pelaku,” sambungnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

“Karena mereka merupakan guru, maka nantinya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima,” pungkasnya. SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor: Reni Susanti, Dita Angga Rusiana), Tribun Padang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, 3 di Antaranya Disodomi, Aksinya di Luar Jangkauan CCTV."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanPesantrenSumatera BaratSodomiGuru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved