Pencabulan
Pencabulan di Pesantren capai 40 Siswa Jadi Korban, Baru Terungkap setelah Minta Tolong Keluarga
Kasus pencabulan baru diungkap oleh korban yang menelepon saudara kandungnya. Dua orang guru di sebuah pondok pesantren jadi pelaku pencabulan
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Dua orang guru di sebuah pondok pesantren jadi pelaku pencabulan muridnya sendiri.
Aksi pencabulan tersebut terungkap di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kasus pencabulan baru diungkap oleh korban yang menelepon saudara kandungnya.
Baca juga: 40 Santri Pria Jadi Korban Pencabulan 2 Guru, Dilakukan di Ponpes hingga Diancam Tinggal Kelas
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, penangkapan pelaku RA (29) berawal dari korban yang menelfon saudara kandungnya agar membawa teman lainnya untuk membantu korban.
“Salah seorang santri menelfon kakaknya, ia mengatakan bahwa temannya sudah menjadi korban pelecehan oleh pelaku."
"Karena takut, adiknya ini meminta pertolongan kakaknya untuk membawa temannya yang lain untuk menyelamatkannya dari pesantren,” jelasnya.
Selanjutnya, kakak dari santri tersebut mencoba untuk mengkonfirmasi kepada korban terkait kebenaran aksi pencabulan tersebut.
“Korban pun mengaku bahwasanya memang benar terjadi tindakan pencabulan oleh RA."
"Itupun tidak sekali, korban mengaku sudah sebanyak tiga kali dilecehkan pelaku di ruangan yang masih berada dalam ruang lingkup pesantren,” jelasnya.
“Kemudian kakaknya melapor pada hari Minggu (21/7/2024) lalu ke pihak Polresta. Kemudian kita langsung mengamankan pelaku,” sambungnya.
Baca juga: Bocah 6 dan 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Terus Mengigau saat Tidur: Tolong Tolong Jangan

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, kejadian pencabulan terhadap korban terjadi pada tanggal 11 Juni 2024 lalu sekira pukul 0011.00 WIB.
Kemudian, kata Yessi, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku dan keterangan saksi-saksi, sebanyak 30 orang santri laki-laki jadi korban.
Baca juga: Pengasuh Ponpes Terpidana Kasus Pencabulan Bebas dari Tahanan setelah Hanya Jalani Hukuman 1,5 Tahun
Selain itu, dari hasil penyelidikan juga menemukan pelaku lainnya berinisial lainnya, yaitu AA (23) yang juga merupakan guru di pesantren tersebut dengan jumlah korban sebanyak 10 orang santri laki-laki.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Karena mereka merupakan guru, maka nantinya akan ditambah 1/3 dari hukuman yang mereka terima,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Awal Mula Kasus Guru Cabuli 40 Santri di Agam Sumbar Terungkap: Korban Telepon Kakak Kandung."
Sumber: Tribun Padang
Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain |
![]() |
---|
Anak SMA 15 Tahun Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Mengaku ke Orangtua Alat Vitalnya Sakit |
![]() |
---|
Terekam CCTV Pencabulan Anak Korban Banjir yang Mengungsi, Jadi Tontonan Warga Lain hingga Buat Malu |
![]() |
---|
2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Siswa Lihai Sembunyikan Aksinya, Korban Pernah Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Guru Madrasah yang Lakukan Pencabulan ke 40 Siswanya, Lulusan Terbaik hingga Mubalig Kondang |
![]() |
---|