Breaking News:

Berita Viral

Viral Warga Pendatang Diminta Rp 1,5 Juta saat Mau Pindah Domisili, Ini Kata Lurah Bangunjiwo

Curhatan seorang warga yang ditarik uang Rp 1,5 juta saat mau pindah domisili, viral di media sosial.

TribunWow.com/Lailatun Niqmah
Ilustrasi e-KTP. Curhatan seorang warga yang ditarik uang Rp 1,5 juta saat mau pindah domisili di Bantul, viral di media sosial. 

TRIBUNWOW.COM - Curhatan seorang warga yang ditarik uang Rp 1,5 juta saat mau pindah domisili, viral di media sosial.

Pemilik akun Instagram @mittaayo menceritakan awal mulanya, dia mau pindah domisili dari Wirobrajan, Kota Yogyakarta, ke Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta sekitar tiga bulan lalu.

Akan tetapi, yang bersangkutan belum mengurus surat pindah dan berkas apapun karena kesibukan.

Dia mengaku diminta Rp 1,5 juta oleh RT setempat untuk biaya administrasi menjadi warga Bangunjiwo.

Baca juga: Viral Pria Tua Penjual Roti Nyaris Jatuh Didorong Satpol PP, Atasan Sebut Sikap Kasar Dinamika Tugas

Penjelasan Lurah

Berkaitan dengan hal ini, Lurah Bangunjiwo, Pardja, mengatakan, adanya miskomunikasi antara warga baru dan pihak RT.

Menurut Pardja, ada beberapa barang inventaris di RT seperti tenda, kursi, dan balai RT yang dibangun warga lama.

Kata dia, biaya pembangunan dan kepemilikan aset itu dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.

Sehingga, jika ada warga baru yang masuk maka ikut menyumbang kepemilikan aset RT dengan besaran uang dibagi antara jumlah aset dengan warga.

"Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris) maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain. Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya," kata Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024).

"Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk pak RT, bukan," sambungnya.

Kata Sekda

Terkait hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono angkat bicara.

Menurut Beny pungutan yang diambil oleh pemerintah desa kepada masyarakat seharusnya dijelaskan secara rinci.

“Di desa ada retribusi itu ada tarifnya sebab pelayanan publik itu ada SOP-nya. Kalau itu menyangkut retribusi ada tarifnya, kalau menyangkut pajak itu ada penetapan besaran pajaknya,” ujar Beny, Senin (22/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
ViralBantulYogyakartaInstagram
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved