Berita Viral
Viral Warga Pendatang Diminta Rp 1,5 Juta saat Mau Pindah Domisili, Ini Kata Lurah Bangunjiwo
Curhatan seorang warga yang ditarik uang Rp 1,5 juta saat mau pindah domisili, viral di media sosial.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Curhatan seorang warga yang ditarik uang Rp 1,5 juta saat mau pindah domisili, viral di media sosial.
Pemilik akun Instagram @mittaayo menceritakan awal mulanya, dia mau pindah domisili dari Wirobrajan, Kota Yogyakarta, ke Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta sekitar tiga bulan lalu.
Akan tetapi, yang bersangkutan belum mengurus surat pindah dan berkas apapun karena kesibukan.
Dia mengaku diminta Rp 1,5 juta oleh RT setempat untuk biaya administrasi menjadi warga Bangunjiwo.
Baca juga: Viral Pria Tua Penjual Roti Nyaris Jatuh Didorong Satpol PP, Atasan Sebut Sikap Kasar Dinamika Tugas
Penjelasan Lurah
Berkaitan dengan hal ini, Lurah Bangunjiwo, Pardja, mengatakan, adanya miskomunikasi antara warga baru dan pihak RT.
Menurut Pardja, ada beberapa barang inventaris di RT seperti tenda, kursi, dan balai RT yang dibangun warga lama.
Kata dia, biaya pembangunan dan kepemilikan aset itu dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.
Sehingga, jika ada warga baru yang masuk maka ikut menyumbang kepemilikan aset RT dengan besaran uang dibagi antara jumlah aset dengan warga.
"Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris) maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain. Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya," kata Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024).
"Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk pak RT, bukan," sambungnya.
Kata Sekda
Terkait hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono angkat bicara.
Menurut Beny pungutan yang diambil oleh pemerintah desa kepada masyarakat seharusnya dijelaskan secara rinci.
“Di desa ada retribusi itu ada tarifnya sebab pelayanan publik itu ada SOP-nya. Kalau itu menyangkut retribusi ada tarifnya, kalau menyangkut pajak itu ada penetapan besaran pajaknya,” ujar Beny, Senin (22/7/2024).
Sumber: Kompas.com
Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
![]() |
---|
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|