Kasus Korupsi
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, 6 Hal Ini Jadi yang Meringankan, Termasuk Usia hingga Bersikap Sopan
Berikut ini hal yang meringankan dan memberatkan vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Editor: Lailatun Niqmah
Kemudian, saat menjadi Mentan tak memberikan teladan yang baik selaku pejabat publik.
"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Rianto Adam Pontoh.
"Sebab terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Uang Pengganti
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu.
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Pontoh.
(Tribunnews.com/Deni/Ashri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Sumber: Tribunnews.com
Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
![]() |
---|
Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
![]() |
---|
Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
![]() |
---|
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
![]() |
---|