Breaking News:

Kasus Korupsi

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, 6 Hal Ini Jadi yang Meringankan, Termasuk Usia hingga Bersikap Sopan

Berikut ini hal yang meringankan dan memberatkan vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

Editor: Lailatun Niqmah
Rahmat/Humas Setkab RI
Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian. Terbaru, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Kamis 11 Juli 2024. Ini enam hal yang meringankan hukumannya. 

Kemudian, saat menjadi Mentan tak memberikan teladan yang baik selaku pejabat publik.

"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Rianto Adam Pontoh.

"Sebab terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Uang Pengganti

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu.

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Pontoh.

(Tribunnews.com/Deni/Ashri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus KorupsiGratifikasiSyahrul Yasin LimpoKementan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved