Pencabulan
13 Pelaku Pencabulan Tak Semuanya Ditahan, 1 Dipulangkan dan Seorang Masih Buron, Ini Kata Polisi
Polres Flores Timur menangkap 12 lelaki pelaku pencabulan pada gadis remaja berinisial DS.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Polres Flores Timur menangkap 12 lelaki pelaku pencabulan pada gadis remaja berinisial DS.
Namun tak semua pelaku pencabulan DS ditahan oleh pihak kepolisian.
Seperti pelaku berinisial ET yang dikenakan tahanan wajib lapor lantaran berada di bawah umur.
Baca juga: Awalnya Diajak Lari untuk Cari Teman, Perempuan 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Lahan Kosong
Kasus dengan korban DS (16) ini sebetulnya melibatkan 13 pelaku.
Namun salah satu dari mereka, YP, masih belum menyerahkan diri ke polisi sejak dilaporkan tanggal 26 Juni 2024.
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan ET yang masih 16 tahun dipulangkan ke orang tuanya usai menandatangani surat jaminan.
"Sudah buat surat jaminan ke kami bahwa sepanjang anak itu tidak ditahan, dia harus wajib lapor ke Polsek Wulanggitang tiga kali seminggu," katanya, Rabu, 10 Juli 2024 sore.
Baca juga: Keluarga Terduga Pelaku Pencabulan 13 Tahun Merasa Tak Bersalah dan Korban Fitnah, Laporkan Balik
Lasarus menerangkan, penanganan hukum bagi anak di bawah umur berbeda atau ada perlakuan khusus.
Kendati saat ini kasusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan UU peralidan anak, apa bila ada orang tua menjamin tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, maka tidak dilakukan penahanan," katanya.

Kronologi Kasus
Lasarus menuturkan kasus ini melibatkan 13 pelaku pria asal salah satu desa di Kecamatan Wulanggitang.
Sementara korban merupakan remaja asal Kecamatan Titehena.
Dijelaskan, DS mendapat pelecehan di empat lokasi berbeda pada 24-26 Juni 2024.
Dari dua rumah milik warga, sekolah, hingga kebun yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman.
Baca juga: Kondisi Rumah Sepi, Mertua Tega Cabuli Menantu yang Terbaring Sakit di Kamar dan Ditinggal Suaminya
Awalnya korban digilir PLS, PL, JM, dan YL di sebuah rumah. Korban bertemu pelaku usai pulang dari Pasar Boru bersama tiga orang teman perempuan.
Setelah digilir, DS sempat ditawari tumpangan pulang ke rumahnya.
Bukannya menghantar ke tempat tujuan, korban malah dibawa ke kebun lalu dicabuli sejumlah pria.
"Dibonceng ke kebun dengan alasan bahwa jalan itu bisa sampai ke desa korban. Di kebun, korban diturunkan di pondok kemudian dilakukan pencabulan," katanya.
Korban lalu dibawa ke salah satu rumah warga untuk beristirahat.
Di sana dia diberi makanan dan ditemani pelaku VB.
Baca juga: Polisi Tangkap Gerombolan Pria yang Cabuli Gadis 16 Tahun secara Bergiliran dari Malam hingga Subuh
Korban pun dicabuli di tempat itu.
"VB lalu menelpon temannya YT dan KK ikut mencabuli korban," katanya.
Lanjut 25 Juni 2024 malam, DS diajak ke pesta. Dia pun ikut menkonsumsi minuman keras sampai mabuk.
Korban lalu dibawa ke teras sekolah. Di sanalah korban dicabuli banyak pria sampai subuh. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Kasus Pencabulan Gadis Remaja di Flores Timur, Satu Pelaku Dibawa Umur Dikenakan Wajib Lapor."
Sumber: Pos Kupang
Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain |
![]() |
---|
Anak SMA 15 Tahun Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Mengaku ke Orangtua Alat Vitalnya Sakit |
![]() |
---|
Terekam CCTV Pencabulan Anak Korban Banjir yang Mengungsi, Jadi Tontonan Warga Lain hingga Buat Malu |
![]() |
---|
2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Siswa Lihai Sembunyikan Aksinya, Korban Pernah Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Guru Madrasah yang Lakukan Pencabulan ke 40 Siswanya, Lulusan Terbaik hingga Mubalig Kondang |
![]() |
---|