Breaking News:

Pencabulan

Awalnya Diajak Lari untuk Cari Teman, Perempuan 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Lahan Kosong

Polres Pamekasan, Madura mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial S (24)

Tribun Bali/ Dwisuputra
Ilustrasi wanita korban pencabulan - Pria berinisial S (24) warga Dusun Kebun, Dewa Pademawu, Timur, Pamekasan, Madura diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial S (24) warga Dusun Kebun, Dewa Pademawu, Timur, Pamekasan, Madura diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, S merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur, Selasa (9/7/2024).

Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura mengamankan S yang terlebih dahulu dilaporkan keluarga korban.

Baca juga: Keluarga Terduga Pelaku Pencabulan 13 Tahun Merasa Tak Bersalah dan Korban Fitnah, Laporkan Balik

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dengan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan."

"Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan,” kata AKP Sri Sugiarto.

AKP Sri Sugiarto menceritakan, pencabulan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat korban mawar (nama samaran) bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya.

Baca juga: Pencabulan Bocah 13 Tahun ke Teman Sesama Jenis Sudah Dilakukan Berkali-kali hingga Korban Bertambah

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat diwawancarai di kantornya, Selasa (9/7/2024). Ia menerangkan soal kasus pencabulan pada bocah 8 tahun, kini pelaku telah ditahan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto saat diwawancarai di kantornya, Selasa (9/7/2024). Ia menerangkan soal kasus pencabulan pada bocah 8 tahun, kini pelaku telah ditahan. (Istimewa/ Tribun Madura)

Kemudian datang pelaku dan mengajak korban berusia 8 tahun ini untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong.

Setelah sampai di lahan kosong tersebut, korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang.

Selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

Usai kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya sambil menangis.

"Kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya, apa yang telah terjadi, selanjutnya korban mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku," ujarnya.

Baca juga: Fakta Pencabulan oleh Bocah 13 Tahun pada Teman Sesama Jenis, Dilakukan Berulang Dekat Rumah Korban

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Pamekasan, di antaranya satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih.

Ada pula satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E undang-undang RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Halaman
12
Tags:
PencabulanPamekasanMaduraCabuliKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved