Kabar Tokoh
Hasyim Asyari Janjikan Wanita Incarannya untuk Menikah setelah Mau Berhubungan Badan di Hotel
Tindakan bejat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mulai terkuak satu per satu.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
“Setelah kejadian tersebut, Pengadu (korban) dan Teradu (Hasyim) beberapa kali jalan bersama di Amsterdam, sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Proses Cerai

Dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), CAT mengaku dirayu secara paksa oleh Hasyim Asyari agar mau memuaskan napsu seksnya.
CAT pun tegas menolak ajakan berhubungan badan, karena tahu Hasyim Asyari telah berkeluarga, memiliki istri dan tiga orang anak.
CAT dalam pengakuannya, enggan jadi perusak rumah tangga orang.
Dasar itulah yang membuat CAT tak tertarik dengan rayuan Hasyim Asyari saat mereka jalan pagi di Bali, 30 Juli 2023.
Keberadaan mereka di Bali kala itu dalam rangka bimbingan teknis (bimtek) untuk PPLN.
“Pengadu (CAT) telah berkali-kali menolak ajakan teradu (Hasyim), karena pengadu mengetahui bahwa teradu memiliki istri dan tiga anak di Indonesia, dan pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang,” demikian bagian dari isi putusan sidang.
Masih dari pengakuan CAT, Hasyim disebutkan mengungkap kondisi rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja. Mereka dalam proses perceraian.
Pada isi putusan lainnya, Hasyim disebut membantah pengakuan CAT.
Dalam perbincangan awal pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam benaknya untuk merayu, apalagi hingga membina hubungan asmara dengan CAT.
“Tidak benar bahwa teradu menyatakan kondisi keluarga teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian."
"Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.
Hasyim Asyari pun terbukti sengaja mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam Peraturan KPU (PKPU).
Fakta itu diungkap oleh anggota DKPP, J Kristiadi saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara etik atas tindak asusila Hasyim Asyari.
Sumber: Warta Kota
Viral Foto Jokowi Menderita Sakit Kulit hingga Disebut Berobat ke Jepang, Ternyata Ini yang Terjadi |
![]() |
---|
Reaksi Hotman Paris soal Dibekukannya Sumpah Advokat Razman Nasution: Tamat karier |
![]() |
---|
Razman Nasution Batal Jalain Sumpah Advokat setelah Bikin Ricuh Ruang Sidang dengan Hotman Paris |
![]() |
---|
Tanggapan Jokowi Masuk dalam Tokoh Terkorup di Dunia, Bagaimana Cara OCCRP Memberikan Titel Itu? |
![]() |
---|
Menilik 'Kekuatan' Jokowi meski Dipecat dari PDIP, Masih Bisa Buat Partai Baru yang Siap Bersaing? |
![]() |
---|