Breaking News:

Kabar Tokoh

Hasyim Asyari Janjikan Wanita Incarannya untuk Menikah setelah Mau Berhubungan Badan di Hotel

Tindakan bejat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mulai terkuak satu per satu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Tindakan bejat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mulai terkuak satu per satu.

Diketahui, Hasyim Asyari telah melakukan tindakan asusila pada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT.

CAT merupakan wanita yang bertugas di Belanda wilayah Den Haag.

Baca juga: Tak Minta Maaf pada Korban, Hasyim Asyari Justru Terima Kasih Dipecat: Bebaskan dari Tugas Berat

Dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terungkap Hasyim Asy'ari merayu CAT dengan menyatakan bahwa ia sedang dalam proses cerai dengan istrinya.

Bahkan Hasyim Asy'ari merubah PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022, di klausul sebelumnya bahwa sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.

Anggota DKPP J Kristiadi menjelaskan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, berkaitan dengan perubahan PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022.

Bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021.

Pasal 90 ayat (4) itu sebelumnya melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

“(Setelah diubah) menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” ujar J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Dengan adanya aturan baru tersebut, lanjut J Kristiadi, Hasyim sejak awal bertemu korban langsung berupaya mendekati, dan memberi perlakuan khusus melalui percakapan.

“Bahwa teradu tidak menjaga integritas selaku ketua Komisi Pemilihan Umum,” ucap J Kristiadi.

Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat dari Ketua KPU setelah Lakukan Tindak Asusila, Beri Emoji Peluk ke Korban

Berdasarkan fakta persidangan, J Kristiadi menyatakan bahwa Hasyim juga terbukti sudah sejak awal mengincar korban untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Bahkan, Hasyim terbukti beberapa kali mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.

“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” ungkap J Kristiadi.

Selain itu, terungkap pula bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berbuat asusila di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Hasyim AsyariKPUPemiluAsusilaBali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved