Judi Online
80 Ribu Anak Berusia Kurang dari 10 Tahun Terpapar Judi Online, Deposit Mudah Seharga Rp 10 Ribu
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan 80 ribu anak yang terpapar judi online bahkan masih berusia kurang dari 10T
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan 80 ribu anak yang terpapar judi online bahkan masih berusia kurang dari 10 tahun.
Hal ini membuktikan jika judi online sudah menyasar semua kalangan tak hanya orang dewasa berpenghasilan.
Berdasarkan data, hampir setengah juta anak di Indonesia kecanduan judi online.
Baca juga: Korban PHK saat Covid-19 Coba Judi Online hingga Ketagihan Jual Semua Aset untuk Main, Kini Merugi
Ai mengatakan, data-data ini menjadi acuan dalam memberi dukungan perlindungan kepada anak-anak. Anak-anak yang terpapar, ujar Ai, harus dijangkau untuk direhabilitasi dan dipulihkan.
"Harus dipikirkan langkah-langkah terstruktur menjangkau anak-anak ini, bukan hanya di dalam data atau pemblokiran website yang sampai sekarang kami apresiasi terus. Tapi, jangkauan ke anak-anak penting," ujar Ai.
Komisioner KPAI, Kawiyan, fenomena judi online yang memapar anak-anak ini memang sudah sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 88,9 anak Indonesia usia 5-17 tahun sudah tersambung dengan internet dan sebagian besar dari mereka konsumsi media sosial.
"Jika tak ada pengawasan dan pendampingan orangtua, anak-anak akan mudah terpapar konten-konten media sosial, termasuk di dalamnya judi online," ujarnya.
Baca juga: Korban PHK saat Covid-19 Coba Judi Online hingga Ketagihan Jual Semua Aset untuk Main, Kini Merugi
Selama ini, ujar Kawiyan, para orangtua yang memiliki waktu untuk melakukan pengawasan, kerap tak mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang digital.
Di sisi lain, para orangtua yang mempunyai kemampuan dalam literasi digital, justru tak memiliki waktu untuk mengawasi anak-anaknya.
"Di sinilah masalahnya. Padahal, pengawasan dan pendampingan orangtua terhadap anak-anak merupakan hal yang mutlak. Banyaknya konten di media sosial yang tidak sesuai dengan usia anak, juga menjadi salah satu faktor anak kecanduan, termasuk di dalamnya konten judi online dan iklan judi online. Bahkan, konten permainan judi online banyak yang dirancang untuk menarik minat anak-anak dengan tema dan grafis yang menarik," ujarnya.
Sulit Berhenti
Psikolog Prita Pratiwi mengatakan judi menjadi sangat menggoda karena memuncul perasaan berhasil dan puas saat bisa memenangkan permainan sekaligus penasaran saat gagal memenangkan permainan.
Dalam judi online, permainan yang awalnya mudah lama kelamaan akan menjadi lebih sulit untuk dimenangkan. Untuk menimbulkan rasa penasaran, seringkali pemain sengaja ditempatkan pada posisi “sedikit lagi menang”.
“Rasa penasaran yang berkepanjangan membuat pemain craving terhadap perasaan puas, sehingga sulit untuk berhenti,” ujarnya.
Mirisnya, judi juga mulai memapar para pelajar.
Baca juga: Cerita Pemain Judi Online yang Berawal dari Rp 100 Ribu Jadi Rp 3 Juta namun Rugi Ratusan Juta
“Pelajar, masih berada dalam fase pre-teen sampai dengan remaja masih berada di fase labil. Pertimbangan yang mereka lakukan untuk membuat keputusan masih belum matang. Masih lebih banyak dikuasai oleh perasaan,” ujar Prita.
Di sisi lain, kebutuhan untuk bisa merasa puas atas capaian prestasi tertentu menjadi begitu pentingnya bagi mereka.
"Oleh sebab itu, pelajar menjadi lebih mudah terkena judi online," ujarnya.
Sosiolog Universitas Padjadjaran, Ari Ganjar Herdiansah, mengatakan maraknya judi online akhir-akhir ini, salah satunya karena begitu mudahnya aplikasi judi diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Mudahnya transaksi keuangan dalam judi online juga menjadi pemicu.
"Dengan uang Rp 10 ribu saja via pulsa bisa digunakan untuk isi deposit judi online. Pembelian deposit di gerai-gerai minimarket belakangan juga semakin mudah," ujarnya.
Ari mengatakan, keresahan masyarakat tentang judi online ini sebenarnya juga sudah sejak lama. Kasus-kasus soal dampak negatif judi online di masyarakat sudah merebak.
"Tetapi pemerintah kurang responsif," ujarnya.
Pembentukan Satgas untuk meretas judi online seharusnya sudah dilakukan pemerintah sejak dulu."
Kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat yang berat, menurut Ari, juga menjadi penyebab judi online menjadi begitu maraknya di Indonesia.
"Judi online dianggap menjadi harapan untuk keluar dari kesulitan ekonomi," ujarnya.
Harus diakui, menurut Ari, permainan judi online memang memicu adrenalin dan rasa penasaran. Bagi pelakunya, ini juga menjadi hiburan yang mudah diakses.
"Tapi ini menimbulkan adiksi, sehingga yang kena bukan hanya orang kepepet ekonomi tapi semua kalangan, termasuk ASN dan pelajar," ujarnya.
Judi online yang beroperasi di ranah sangat privat di gawai masing-masing, membuat kontrol masyarakat sekitar, termasuk keluarga, menjadi sulit dilakukan.
Itu sebabnya, untuk mengatasinya, keseriusan pemerintah sangat diperlukan.
"Sebab, episentrum judi online ada di sistem jaringan internet yang pengawasan dan pengendaliannya berada di bawah pemerintah," tegasnya.
Antisipasi lainnya adalah meningkatkan pengawasan sosial dari lembaga-lembaga yang ada di masyarakat, mulai dari keluarga, agama, otoritas kewilayahan (RT/RW), dan kelompok-kelompok sipil lainnya.
"Mereka harus aktif mengkampanyekan bahaya judi online," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul "Setengah Juta Anak di Indonesia Kecanduan Judi Online, Ada yang Masih Berumur 10 Tahun."
Sumber: Tribun Ambon
Ayah Penyanyi Cilik Ditangkap karena Judol, Polisi Lakukan Tes Urine hingga Dijerat Pasal Perjudian |
![]() |
---|
PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim soal Sebutan Partai Mitra Judi Online, Kader Merasa Sakit Hati |
![]() |
---|
Respons PDIP soal Tudingan Mitra Judi Online oleh Budi Arie, Sebut sang Menteri Diserang Sana Sini |
![]() |
---|
Jika Menkop Budi Arie Diperiksa soal Kasus Judi Online, Istana Ungkap Perintah Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kata Menkopolhukam soal Dugaan Keterlibatan Eks Menkominfo Budi Arie dalam Kasus Judi Online |
![]() |
---|