Pencabulan
2 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan setelah Mengeluh Sakit di Bagian Dada ke Dukun Cabul
Nasib naas menimpa dua gadis di bawah umur yakni N (16 dan S (13) yang jadi korban pencabulan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tidak terima, orangtua langsung melaporkan HA ke polisi.
HA terduga pelaku disangka melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 65 KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Luwu Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur."
Sumber: Kompas.com
Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain |
![]() |
---|
Anak SMA 15 Tahun Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Mengaku ke Orangtua Alat Vitalnya Sakit |
![]() |
---|
Terekam CCTV Pencabulan Anak Korban Banjir yang Mengungsi, Jadi Tontonan Warga Lain hingga Buat Malu |
![]() |
---|
2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Siswa Lihai Sembunyikan Aksinya, Korban Pernah Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Guru Madrasah yang Lakukan Pencabulan ke 40 Siswanya, Lulusan Terbaik hingga Mubalig Kondang |
![]() |
---|