Breaking News:

Terkini Daerah

Detik-detik Remaja 13 Tahun di Baubau Dicabuli Bergilir 20 Pria, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Siswi SD asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara Sultra, RS (13), mengaku dicabuli 26 pria sekaligus. Begini penjelasan polisi.

TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Kronologi lengkap terjadinya pencabulan remaja 13 tahun di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk membeberkan kronologi pencabulan itu saat konferensi pers, Senin (24/6/2024), pencabulan yang dilakukan sekira 20an pria kepada remaja 13 tahun itu pertama kali terjadi di rumah kosong pada April 2024 lalu. 

"Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana dalam tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang," bebernya.

"Untuk salah satu terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sebab yang bersangkutan disabilitas maka kami harus cek dan verifikasi," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 10 pelaku dijerat dengan Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini Polres Baubau masih mengejar 10 pelaku yang masih buron.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Siswi SD di Baubau Dicabuli Bergilir 20 Pria, Ada yang Melakukan Berkali-kali

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kota BaubauSulawesi TenggaraPencabulanPolisirudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved