Terkini Daerah
Detik-detik Remaja 13 Tahun di Baubau Dicabuli Bergilir 20 Pria, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Siswi SD asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara Sultra, RS (13), mengaku dicabuli 26 pria sekaligus. Begini penjelasan polisi.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana dalam tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang," bebernya.
"Untuk salah satu terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sebab yang bersangkutan disabilitas maka kami harus cek dan verifikasi," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 10 pelaku dijerat dengan Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat ini Polres Baubau masih mengejar 10 pelaku yang masih buron.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Siswi SD di Baubau Dicabuli Bergilir 20 Pria, Ada yang Melakukan Berkali-kali
Sumber: Tribunnews.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|