Terkini Nasional
Kontroversi Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online: Menko PMK dan Mensos Setuju, Airlangga Tolak
Tiga menteri menyampaikan pernyataan berbeda terkait korban judi online memperoleh bansos dari pemerintah.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wacana korban judi online bakal mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menimbulkan kontroversia hingga mendapat komentar berbeda dari tiga menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketiga menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Diketahui, wacana korban judi online memperoleh bansos dari pemerintah awalnya disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca juga: Selama 3 Bulan Terakhir, Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 100 Triliun, Alami Penurunan
Dia menuturkan korban judi online diperbolehkan mendapat bansos lantaran dianggapnya banyak yang berlatarbelakang dari keluarga miskin.
"Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Muhadjir mengatakan, akibat dampak judi online, pihaknya banyak memberikan pendampingan bagi para korban.
Bahkan, dia memasukan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya," ujarnya.
Kebijakan Muhadjir ini pun disetujui oleh Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Risma mengungkapkan bansos bisa diterima jika korban judi online termasuk dalam kategori miskin.
"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," kata Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024).
Risma menegaskan bahwa korban judi online tersebut harus sudah terdata, sehingga dapat dimasukkan ke DTKS.
Baca juga: Temuan PPATK: Transaksi Judi Online Indonesia Capai Rp 600 Triliun yang Dikirim ke Berbagai Negara
Menurutnya, para korban judi online tidak bisa dimasukkan ke DTKS jika tidak terdata.
Mantan Wali Kota Surabaya ini menyontohkan bantuan yang diberikan kepada para PMI yang menjadi korban TPPO di Malaysia.
"Ya harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya kan enggak bisa," tutur Risma.
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|