Breaking News:

Terkini Nasional

Kontroversi Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online: Menko PMK dan Mensos Setuju, Airlangga Tolak

Tiga menteri menyampaikan pernyataan berbeda terkait korban judi online memperoleh bansos dari pemerintah.

|
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri PMK Muhadjir Effendy bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto , Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini menghadiri sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Wacana korban judi online bakal mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menimbulkan kontroversia hingga mendapat komentar berbeda dari tiga menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Diketahui, wacana korban judi online memperoleh bansos dari pemerintah awalnya disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca juga: Selama 3 Bulan Terakhir, Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp 100 Triliun, Alami Penurunan

Dia menuturkan korban judi online diperbolehkan mendapat bansos lantaran dianggapnya banyak yang berlatarbelakang dari keluarga miskin.

"Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Muhadjir mengatakan, akibat dampak judi online, pihaknya banyak memberikan pendampingan bagi para korban.

Bahkan, dia memasukan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.

"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos, ya," ujarnya.

Kebijakan Muhadjir ini pun disetujui oleh Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.

Risma mengungkapkan bansos bisa diterima jika korban judi online termasuk dalam kategori miskin.

"Ya dia sepanjang dia miskin dia berhak, judi online sepanjang dia miskin ya dia berhak. Pokoknya tidak dilarang oleh negara ya saya siap. Pokoknya miskin," kata Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14/6/2024).

Risma menegaskan bahwa korban judi online tersebut harus sudah terdata, sehingga dapat dimasukkan ke DTKS.

Baca juga: Temuan PPATK: Transaksi Judi Online Indonesia Capai Rp 600 Triliun yang Dikirim ke Berbagai Negara

Menurutnya, para korban judi online tidak bisa dimasukkan ke DTKS jika tidak terdata.

Mantan Wali Kota Surabaya ini menyontohkan bantuan yang diberikan kepada para PMI yang menjadi korban TPPO di Malaysia.

"Ya harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya kan enggak bisa," tutur Risma.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Sosial (Bansos)Muhadjir EffendyJudi onlineAirlangga Hartarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved